Palangka Raya, Kantamedia.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memfasilitasi Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada tersangka berinisial MH dalam kasus penemuan mayat di Kabupaten Katingan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menegaskan komitmen tersebut saat rapat koordinasi dengan tim LPSK pada Sabtu (28/12/2024). “Kami berkomitmen memberikan fasilitas perlindungan dan pendampingan oleh tim LPSK kepada MH, sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2014 dan Sema No. 4 Tahun 2011,” ujarnya.
Djoko menjelaskan, perlindungan ini merupakan bagian dari sinergi penegakan hukum. Saat ini, penyidikan terhadap MH masih terus berlangsung.
Ketua LPSK Dr. Achmadi menyampaikan, kunjungannya ke Polda Kalteng bertujuan menyelidiki kasus tersebut berdasarkan permohonan yang diterima LPSK. Pihaknya akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Kami akan mendengar dan meminta keterangan dari saksi dan korban, termasuk saksi pelaku dan ahli,” kata Achmadi.
Menurutnya, kasus yang terkait Pasal 365 KUHP ini memerlukan klarifikasi peran salah satu pihak. LPSK akan tetap berfokus pada saksi, korban, dan pelaku untuk memastikan keadilan.
Achmadi mengapresiasi keterbukaan Polda Kalteng dalam memberikan informasi demi memastikan penyelidikan berjalan transparan dan adil. (Mhu)