Meski Alami Kenaikan, Tiket Bus di Terminal WA Gara Palangka Raya Ludes Terjual

Palangka Raya, Kantamedia.com – Tingginya antusias masyarakat untuk mudik menggunakan jalur darat, menyebabkan kenaikan harga tiket, dan baru H-7 Hari Raya Idulfitri, tiket bus yang berangkat dari Terminal WA Gara Palangka Raya sudah habis terjual.

Pantauan kantamedia.com, kenaikan harga tiket bus terjadi hampir pada semua jurusan, sejak 10 April lalu dengan kisaran mencapai Rp20 ribu.

“Rata-rata hampir di semua loket penjualan tiket bus telah habis terjual, untuk keberangkatan mulai tanggal 18 s/d 21 April 2023. Jadi mungkin nanti terpaksa nyari travel saja,” kata Agung, salah seorang calon penumpang yang ingin menggunakan jalur transportasi darat untuk mudik lebaran 2023, kemarin.

Naiknya harga tiket dan habisnya tiket karena telah dipesan calon penumpang ini juga diakui petugas PO Trans Agung Mulia di Terminal WA Gara Palangka Raya.

Menurutnya, kenaikan harga dilakukan oleh pihak PO dikarenakan semua armada yang beroperasi adalah bus executive, sehingga tidak perlu menunggu arahan dari pemerintah terkait penetapan harga tiket bus.

Pada periode mudik Lebaran 2023, tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi bisa mengalami kenaikan harga, namun tidak melambung terlalu tinggi.

Hal tersebut disebabkan karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menetapkan kebijakan tarif batas atas (TBA) untuk periode tertentu seperti pada saat libur Lebaran 2023 ini.

Kebijakan TBA itu juga merupakan ganti tuslag atau tambahan biaya untuk angkutan darat termasuk bus AKAP kelas ekonomi.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 3 Tahun 2023 tetang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, TBA, dan TBB Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.

Dalam aturan tersebut, jika ada operator bus yang ketahuan mematok tarif bus AKAP ekonomi di atas TBA yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan perizinan berusaha, dan atau pencabutan perizinan berusaha.

Sementara untuk tarif bus AKAP non-ekonomi, Kemenhub tidak menerapkan kebijakan TBA lantaran besaran tarif tiketnya tergantung mekanisme pasar. (baw)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi