Peringati May Day 2025, SBN Soroti Maraknya Pekerja Harian Lepas dan Dugaan Perdagangan Manusia di Kalteng

Palangka Raya, Kantamedia.com – Dalam acara Dialog Sosial Peringatan Hari Buruh Internasional yang diselenggarakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya (01/05/2025), Presiden Serikat Buruh Nusantara (SBN), Karliansyah, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi buruh di Kalimantan Tengah yang menurutnya masih banyak yang berstatus sebagai pekerja harian lepas tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Menanggapi pertanyaan dari media mengenai kondisi ketenagakerjaan saat ini, Karliansyah menegaskan bahwa praktik ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah masih banyak yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan, khususnya terkait keberadaan pekerja kontrak dan harian lepas. Ia bahkan menyebut bahwa sekitar 75% praktik ketenagakerjaan di wilayah tersebut mengandung unsur perdagangan manusia (trafficking), karena banyak pekerja didatangkan tanpa payung hukum yang jelas.

“Karena tidak ada perlindungan hukum, maka muncullah buruh kontrak, harian lepas. Padahal Undang-Undang jelas mengatur itu. Di SBN, kami menolak keras sistem kerja kontrak karena itu melanggar hak asasi manusia,” tegas Karliansyah.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap konteks perburuhan. Hal ini, menurutnya, menjadi akar dari berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah.

“Ini sebenarnya lumbung tenaga kerja. Kalimantan Tengah kaya raya dari sisi produktivitas buruh, tapi tidak dikelola dengan baik. Akhirnya, buruh seperti tikus mati di lumbung padi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Karliansyah mengkritisi masih minimnya kesadaran dan keberadaan serikat buruh di Kalimantan Tengah. Ia mengungkapkan bahwa sering kali upaya pembentukan serikat buruh mendapat intimidasi, bahkan dihancurkan oleh perusahaan.

“Serikat buruh itu memang seperti dilarang. Buruh diintimidasi, diancam, apalagi mereka berada di dalam kebun sawit, di hutan, jauh dari akses komunikasi. Akhirnya, mereka takut dan membubarkan diri,” jelasnya.

Karliansyah juga menyinggung manipulasi oleh sejumlah perusahaan yang mendirikan serikat buruh tandingan hanya sebagai tameng, tanpa menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Menutup pernyataannya, Karliansyah mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam menegakkan regulasi ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan nyata bagi buruh. (rik)

Bagikan berita ini