Sebentar Lagi Palangka Punya Perda Fokus ke Pencegahan Kebakaran Gedung

Kantamedia.com, Palangka Raya – Sebentar lagi, Kota Palangka Raya bakal memiliki peraturan daerah (perda) tentang pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan. Hadirnya aturan ini nantinya dinilai bakal memudahkan instansi pemko dalam pengawasan gedung, pencegahan kebakaran gedung, dan juga tindakan terkait lainnya yang diperlukan dalam rangka pencegahan kebakaran gedung di Kota Cantik.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya Gloriana Aden bersama jajaran ketika mengadakan rapat membahas evaluasi dari gubernur terkait rencana perda (raperda) tersebut. Dia menyatakan, evaluasi dari Pemprov Kalteng telah dilakukan, dan saat ini pengajuan register ke Biro Hukum Setda Kalteng.

“Intinya tidak ada yang krusial hasil evaluasi dari biro hukum. Kami dan dewan sepakat jika Raperda ini segera diundangkan,” sebut Gloriana didampingi Kabid Adriason saat bersama bapemperda, Rabu (15/2/2023).

Dirinya menjelaskan bahwa aturan ini telah diajukan dari 2021, dan bulan ini telah keluar evaluasinya dari Biro Hukum Setda Kalteng. Menurutnya butuh perjuangan sekitar 6 tahun untuk memperjuangkan aturan ini pascadibentuknya Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Palangka Raya pada 2017 lalu.

“Dengan adanya Perda ini diharapkan memberikan jaminan kepada instansi dan dunia usaha bahwa keselamatan kebakaran gedung dan lingkungan itu menjadi perhatian,” sebutnya.

Gloriana menyebut, saat ini Dinas Damkar Kota Palangka Raya telah memiliki 1 ASN yang telah memiliki sertifikat di bidang kelayakan gedung dan 5 ASN lainnya sudah menempuh pendidikan.

Dengan aturan ini ini pula, tegas dia, maka Damkar memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan terhadap keberadaan gedung di Kota Cantik. Jika nanti ada gedung yang tidak punya standar keselamatan kebakaran, maka bisa diberikan sanksi administratif. (hmskmf/*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi