Selama Ramadan, Harga Miras di Palangka Raya Melonjak Dua Kali Lipat

Palangka Raya, Kantamedia.com – Larangan penjualan minuman keras (miras) selama bulan Ramadan di Kota Palangka Raya selama bulan Ramadan, tampaknya tidak berjalan efektif. Karena faktanya, penjualan minuman beralkohol masih terjadi.

Penelusuran Kantamedia, sejumlah toko penjualan miras di Kota Palangka Raya masih menjual minuman beralkohol tersebut, meskipun tidak secara terbuka. Harga minuman keras atau minuman beralkohol yang dijual pun mengalami kenaikan cukup signifikan. Bahkan mencapai hampir dua kali lipat dari harga normal diluar bulan Ramadan.

“Harga minuman yang dijual di toko kami kisaran antara Rp50 ribu – Rp80 ribu, harga ini naik dua kali lipat dari harga biasanya” kata Lucy, salah seorang pemilik toko miras di Kota Palangka Raya kepada Kantamedia, Rabu (29/3/2023).

Meski mengalami harga cukup signifikan, menurut Lucy, tampaknya hal itu tidak membuat penjualan mereka menurun. Bahkan omzet penjualan selama Ramadan juga turut mengalami kenaikan.

“Pelanggan lama tetap konsisten dan ada konsumen baru. Mungkin karena tempat hiburan malam yang tutup dan beberapa toko minuman keras yang ada juga tutup selama Ramadan,” tutur Lucy.

Untuk diketahui dalam rangka menyambut dan menjaga kehusyukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan beberapa aturan dan imbauan melalui surat edaran Wali Kota Palangka Raya dengan Nomor 556.3/ 809 /DPKKO-Par/III/2023.

Surat edaran Wali Kota tersebut mengatur tentang operasional tempat hiburan malam (THM), restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.

Adapun isi dari surat edaran Wali Kota Palangka Raya tersebut sebagai berikut:

1. Agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing,

2. Menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti Diskotik/Klub Malam, Karaoke, kafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadan dan tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H (H-3 Idulfitri) sampai dengan dua hari setelah Idulfitri (H+2 Idulfitri).

3. Selama bulan Ramadan untuk diskotik dan klub malam tidak diperkenankan buka.

4. Tempat Karaoke keluarga yang tidak menjual minuman beralkohol, kafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan,

5. Selama bulan Ramadan, karaoke, kafe, permainan biliar serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,

6. Kepada pengusaha restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas,

7. Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara. (*/tim)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi