SEMMI Kalteng Desak Transparansi Pengelolaan Hutan

Dishut Siap Turun ke Lapangan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Audiensi yang digelar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Kalimantan Tengah di Aula Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Dishut Kalteng) pada Senin (27/10/2025), menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan kawasan hutan di daerah tersebut.

Dalam aksinya, para mahasiswa menyampaikan sembilan tuntutan yang mereka sebut sebagai bentuk suara cinta terhadap hutan Kalimantan Tengah. Aksi ini diwarnai dialog langsung antara mahasiswa dengab Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, yang berlangsung terbuka dan dinamis.

Ketua SEMMI Kalteng, Afan Safrian, menyatakan bahwa aksi ini bukan semata bentuk protes, melainkan wujud kepedulian terhadap keberlangsungan alam dan generasi mendatang.

“Semua ini kami lakukan karena kecintaan kami terhadap hutan dan alam Kalimantan Tengah. Kami tidak ingin alam kita terus rusak. Kami ingin anak-cucu kita masih bisa merasakan udara segar,” tukasnya.

Afan juga menegaskan bahwa mahasiswa siap mengajak pihak Dinas Kehutanan meninjau langsung ke lokasi hutan yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal.

“Kami siap turun bersama Pak Kadishut ke kawasan hutan yang telah rusak dan digarap tambang ilegal. Sudah lima tahun berjalan dan belum ada penindakan nyata,” tegasnya.

Sembilan Tuntutan SEMMI Kalteng

1. Segera buka data tata kelola kehutanan Kalimantan Tengah kepada publik!

2. Usut dan tindak tegas perusahaan yang merusak hutan dan membakar lahan!

3. Copot Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah jika terbukti gagal menjalankan amanah pengelolaan hutan secara transparan dan berkeadilan!

4. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan!

5. Wujudkan reformasi tata kelola kehutanan berbasis transparansi dan partisipasi rakyat!

6. Pulihkan kawasan hutan rusak dan lakukan rehabilitasi ekologis yang melibatkan masyarakat lokal!

7. Tegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu terhadap korporasi pelanggar izin!

8. Tuntutan ini harus ditindaklanjuti dalam waktu 7×24 jam, jika tidak terealisasi maka akan dilakukan aksi lanjutan.

Respons Kadishut Kalteng: “Kritik adalah Vitamin”.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, menyambut positif langkah mahasiswa yang menyuarakan kepedulian terhadap hutan.

“Kami mengapresiasi aksi dan kritik sahabat-sahabat mahasiswa. Masukan seperti ini adalah vitamin untuk memperkuat profesionalisme kami dalam menjaga hutan Kalimantan Tengah,” kata Agustan.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Dinas Kehutanan, tingkat kerusakan hutan di Kalimantan Tengah dalam lima tahun terakhir cenderung menurun. Namun demikian, aktivitas tambang ilegal masih menjadi tantangan besar.

“Kalimantan Tengah memiliki 15,3 juta hektare kawasan hutan dengan hanya 42 orang personel pengawas. Idealnya kami butuh sekitar 3.000 petugas agar pengawasan berjalan efektif,” ungkapnya.

Agustan juga menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat maupun mahasiswa, namun proses penindakan harus dilakukan bersama instansi terkait.

“Kami siap turun ke lapangan. Tapi perlu diketahui, kewenangan kami terbatas. Penegakan hukum harus dilakukan bersama kepolisian, TNI, dan instansi lain agar berjalan sesuai aturan,” imbuhnya.

Rencana Turun Bersama ke Lokasi Hutan Rusak

Dalam dialog terbuka tersebut, kedua pihak sepakat untuk melakukan kunjungan lapangan bersama guna memverifikasi kondisi hutan yang disebut mengalami kerusakan parah.

“Kami siap berkolaborasi. Kalau ada informasi dari SEMMI, silakan disampaikan, dan kami akan tindak lanjuti secepatnya,” beber Agustan.

Afan Safrian menutup dialog dengan harapan agar pemerintah benar-benar serius menegakkan hukum dan menjaga kelestarian hutan.

“Kami anak-anak muda hanya ingin memastikan hutan kita tetap hidup, agar anak cucu kita bisa menikmati udara segar di tanah sendiri,” pungkasnya. (Rik/*)

Bagikan berita ini