Kantamedia.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini belum menetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya Mesliani Tara menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan persiapan terkait penetapan UMK 2023.
“Saat ini Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya masih mempersiapkan untuk melakukan penetapan UMK,” ungkapnya.
Menurut Mesliani Tara, belum ditetapkannya UMK tersebut lebih dikarenakan pihaknya juga baru menerima penetapan UMP 2023 dari Pemerintah Provinsi Kalteng.
Dijelaskan Mesliani Tara, untuk menetapkan besaran UMK, maka pihaknya harus melakukan sidang dewan pengupahan untuk wilayah Kota Palangka Raya. Melalui forum sidang dewan pengupahan itu akan dilakukan penetapan UMK.
“Bila sesuai peraturan menteri tenaga kerja atau Permenaker penetapan batas akhir UMK diundur menjadi tanggal 7 Desember 2022,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menaikkan UMP Kalteng 2023 sebesar 8.845 persen atau naik Rp258.497 dari UMP tahun 2022. Sehingga UMP Kalteng 2023 menjadi Rp3.181.013,00.
Kenaikan upah minimum itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023 sesuai hasil rapat dewan pengupahan Provinsi Kalteng pada 23 November 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
Sekedar diketahui, kenaikan UMP Kalteng 2023 lebih tinggi dari kenaikan UMP di Kalsel (8,38 %), Kaltim (6,20 %),dan Kaltara (7,79 %). Sementara untuk kenaikan UMP Kalbar belum diumumkan.