8 Kriteria Pekerja Ini Tidak Bisa Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Kantamedia.com – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program perlindungan tambahan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun demikian, tidak semua pekerja berhak mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat sejumlah kriteria yang menyebabkan pekerja tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat ini.

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.

Manfaat JKP mencakup bantuan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja untuk membantu pekerja kembali mendapatkan pekerjaan. Namun, ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi agar pekerja dapat mengajukan klaim JKP.

Memahami kriteria sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman terkait hak atas manfaat JKP.  Dikutip dari laman resmi jkp.go.id, berikut ini daftar kriteria pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:

1. Mengundurkan diri secara sukarela (resign)

Pekerja yang memilih berhenti bekerja atas inisiatif pribadi atau resign tidak memenuhi syarat untuk menerima manfaat JKP. Program ini dirancang khusus untuk pekerja yang mengalami PHK yang diputuskan oleh pihak perusahaan, bukan karena keputusan pribadi.

2. Pekerja yang memasuki masa pensiun

Pekerja yang berhenti bekerja karena telah mencapai usia pensiun, baik berdasarkan peraturan perusahaan maupun ketentuan hukum, tidak dapat mengajukan klaim JKP. Masa pensiun dianggap sebagai bagian dari siklus kerja yang wajar, bukan kehilangan pekerjaan akibat PHK.

3. Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia

Pekerja yang mengalami cacat total tetap sehingga tidak mampu bekerja, atau pekerja yang meninggal dunia, tidak termasuk dalam kelompok penerima manfaat JKP. Dalam kasus ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program lain, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau jaminan kematian (JKM) yang lebih relevan.

4. Masa kontrak PKWT berakhir

Pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang kontrak kerjanya berakhir sesuai periode yang disepakati juga tidak berhak mengajukan klaim JKP. Hal ini disebabkan karena pemutusan hubungan kerja terjadi akibat berakhirnya kontrak, bukan karena PHK yang dilakukan oleh perusahaan.

5. Tidak memenuhi masa iur minimum

Syarat kepesertaan JKP mensyaratkan pekerja memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK, dengan catatan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum pemutusan hubungan kerja. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka klaim JKP tidak dapat diproses.

6. Melewati batas waktu pengajuan klaim

Pengajuan klaim JKP harus dilakukan dalam waktu maksimal 6 bulan sejak tanggal PHK. Jika pekerja mengajukan klaim setelah batas waktu ini, hak atas manfaat JKP akan dianggap gugur.

7. Sudah mendapatkan pekerjaan baru

Jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru sebelum proses klaim JKP selesai, maka klaim tersebut akan otomatis ditolak. Program JKP bertujuan membantu pekerja yang masih dalam kondisi tidak bekerja pasca-PHK.

8. Tidak aktif dalam program pelatihan dan penempatan kerja

JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan uang tunai, tetapi juga mewajibkan peserta untuk mengikuti program pelatihan kerja dan penempatan kerja yang disediakan. Jika pekerja tidak aktif mengikuti tahapan ini, hak atas manfaat JKP dapat gugur. (*)

Bagikan berita ini