Palangka Raya, Kantamedia.com – Dalam momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang jatuh pada 10 Desember, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah menyampaikan kritik keras terhadap kondisi HAM di provinsi tersebut. Organisasi mahasiswa itu menilai bahwa situasi HAM di Kalimantan Tengah masih jauh dari harapan, bahkan menunjukkan gejala kemunduran.
Ketua Umum SEMMI Kalteng, Afan Safrian, menyebut bahwa peringatan Hari HAM di Bumi Tambun Bungai justru sarat ironi. Menurutnya, berbagai persoalan pelanggaran HAM, terutama yang terkait agraria, represifitas aparat, dan lemahnya penegakan hukum masih menjadi “pekerjaan rumah” besar yang belum terselesaikan.
“Kita memperingati Hari HAM Internasional, tetapi realitas di lapangan menunjukkan bahwa hak-hak rakyat sering kali diabaikan. Janji perlindungan HAM di Kalteng masih sebatas wacana,” katanya dalam pernyataan resmi, Senin (10/12/2025).
Afan menambahkan bahwa Kalimantan Tengah, sebagai wilayah kaya sumber daya alam, justru menjadi arena ketidakadilan struktural. “Kalteng adalah lumbung kekayaan alam. Namun kekayaan ini tidak selalu membawa kesejahteraan, justru menjadi sumber bencana sosial bagi masyarakat dan petani,” tegasnya.
Tiga Sorotan Utama SEMMI Kalteng
1. Pelanggaran HAM di Sektor Agraria
SEMMI Kalteng menilai bahwa konflik agraria masih mendominasi daftar pelanggaran HAM di provinsi ini. Ekspansi perusahaan kelapa sawit, tambang, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) disebut menjadi pemicu utama hilangnya ruang hidup masyarakat adat maupun petani lokal.
Menurut Afan, banyak masyarakat terpaksa menyerahkan tanah ulayat mereka karena tekanan ekonomi dan sosial, atau akibat keputusan sepihak tanpa konsultasi memadai. “Kami melihat kepentingan ekonomi kerap diletakkan jauh di atas kepentingan rakyat. Negara terlihat absen dalam melindungi hak-hak masyarakat yang justru menjadi pemilik sah tanah dan kekayaan alam Kalteng,” ucapnya.
2. Tindakan Represif dan Pembungkaman Ruang Sipil
Selain persoalan agraria, SEMMI juga menyoroti meningkatnya tindakan represif terhadap masyarakat yang melakukan protes atau menuntut keadilan. Mereka mencatat dugaan kriminalisasi terhadap aktivis dan warga yang memperjuangkan hak-haknya.
“Setiap kali rakyat bersuara, sering kali balasannya adalah intimidasi atau tindakan represif. Ini bukan hanya mencederai demokrasi, tapi juga bentuk nyata pelanggaran HAM,” kata Afan. Ia juga menyebut adanya insiden penggunaan kekerasan dan penembakan dalam beberapa konflik yang melibatkan aparat.
SEMMI Kalteng menilai bahwa ruang sipil semakin sempit dan masyarakat menjadi takut untuk menyampaikan aspirasi. “Pembungkaman seperti ini tidak boleh dibiarkan. UUD 1945 sudah menjamin hak berekspresi,” tambahnya.
3. Kesenjangan Penegakan Hukum
Poin kritik berikutnya adalah ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurut SEMMI, hukum terasa “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan korporasi besar atau oknum aparat sering kali mandek, sementara rakyat kecil justru lebih mudah dijerat pasal.
“Rakyat yang mempertahankan tanahnya malah dikriminalisasi. Sementara aktor besar di balik konflik justru tidak tersentuh. Ini menunjukkan adanya ketidakadilan struktural dalam penegakan hukum kita,” tegas Afan.
Tuntutan SEMMI Kalteng
Dalam pernyataannya, SEMMI Kalteng mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah hingga pemerintah pusat:
1. Menghentikan semua bentuk represifitas, intimidasi, dan kekerasan* terhadap masyarakat serta aktivis yang memperjuangkan keadilan.
2. Komnas HAM dan lembaga terkait* diminta turun langsung melakukan investigasi independen terhadap seluruh konflik agraria dan kasus dugaan kekerasan aparat di Kalimantan Tengah.
3. Presiden RI didesak untuk mengevaluasi seluruh izin usaha yang terbukti menjadi pemicu konflik serta membenahi tata kelola sumber daya alam di wilayah tersebut.
Afan menegaskan bahwa SEMMI Kalteng tidak akan berhenti menyuarakan isu-isu kerakyatan. “Kami akan terus mengawal perjuangan rakyat. Peringatan Hari HAM tidak boleh hanya menjadi seremonial kosong tanpa keberpihakan pada korban pelanggaran,”ujarnya.
Penutup: Seruan Perjuangan
Menutup pernyataannya, SEMMI Kalteng menyerukan penghentian segala bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM di Kalimantan Tengah. Mereka menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adalah kewajiban konstitusional negara yang tidak boleh dinegosiasi.
“Stop represifitas! Lindungi hak rakyat! Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!” demikian seruan Afan Safrian di akhir pernyataannya. (RIK/*) .



