Hut Ri

Sudah 11 Kabupaten dan 1 Kota di Kalteng Dipimpin Penjabat Kepala Daerah

Palangka Raya, kantamedia.com – Sepuluh Penjabat (Pj) Kepala Daerah kembali dilantik sebagai pimpinan daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Ke-10 Pj Kepala Daerah tersebut dilantik Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Senin (25/9/2023) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

10 penjabat kepala daerah yang dilantik itu menggantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Provinsi Kalteng yang telah berakhir masa jabatannya per 24 September 2023. Yaitu, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas, Barito Utara, Barito Timur, Murung Raya, Katingan, Seruyan, Lamandau dan Sukamara.

Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan 9 orang Penjabat Bupati dan 1 orang Penjabat Wali Kota di Provinsi Kalimantan Tengah ini dalam rangka mengisi kekosongan kepala daerah dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai dengan dilantik pejabat definitif nantinya.

Berikut daftar 10 Penjabat Bupati/Wali Kota di Kalteng yang dilantik :

  1. Kota Palangka Raya adalah Hera Nugrahayu dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3930 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Palangka Raya.
  2. Kabupaten Kapuas adalah Erlin Hardi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3931 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kapuas.
  3. Kabupaten Seruyan adalah Djainuddin Noor dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3927 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seruyan.
  4. Kabupaten Katingan adalah Saiful dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3928 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Katingan.
  5. Kabupaten Barito Utara adalah Muhlis dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3929 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Barito Utara.
  6. Kabupaten Barito Timur adalah Indra Gunawan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3937 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Barito Timur.
  7. Kabupaten Murung Raya adalah Hermon dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3938 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Murung Raya.
  8. Kabupaten Pulang Pisau adalah Nunu Andriani dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3939 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulang Pisau.
  9. Kabupaten Lamandau adalah Lilis Suriani dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3940 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Lamandau.
  10. Kabupaten Sukamara adalah Kaspinor dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3941 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Sukamara.

“Mengacu pada Pasal 18 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap tiga bulan sekali,” kata Sugianto dalam amanatnya.

Sugianto Sabran juga menekankan agar para Penjabat Bupati/Wali Kota yang notabene merupakan representasi dari Pemerintah Pusat, harus mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Salah satunya dengan wajib menganggarkan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar 40% pada APBD-P 2023 dan 60% pada APBD murni tahun 2024.

“Selain itu, antisipasi kemungkinan terjadinya konflik horizontal yang dapat mengganggu suksesnya pelaksanaan Pemilu Presiden, Wakil Presiden, dan Legislatif serta Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024,” ujarnya.

Dengan akan dilantiknya 10 penjabat kepala daerah ini, maka hingga saat ini dari 14 kabupaten/kota se Kalteng, telah 12 di antaranya yang dipimpin oleh Penjabat Bupati/Wali Kota. Karena sebelumnya, dua kabupaten telah terlebih dulu dijabat oleh Pj Kepala Daerah, yakni Kabupaten Barito Selatan dan Kotawaringin Barat.

Sementara kepala pada dua kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Gunung Mas masih dijabat bupati/wakil bupati definitif.

Berdasarkan tanggal pelantikannya, untuk Bupati/Wakil Bupati Gunung Mas, masa jabatannya akan berakhir pada 28 Mei 2024. Sementara Bupati/Wakil Bupati Kotawaringin Timur akan berakhir pada 26 Februari 2024. (jnp)

Bagikan berita ini