Kecelakaan Lalu Lintas di Pulang Pisau Capai 87 Kasus

Pengendara Motor Tanpa Helm Mendominasi

Pulang Pisau, Kantamedia.com — Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pulang Pisau hingga akhir November 2025 tercatat meningkat. Berdasarkan data Satlantas Polres Pulang Pisau, terdapat 87 laporan polisi kecelakaan, dengan 27 korban meninggal dunia, mayoritas merupakan pengendara motor yang tidak memakai helm, Kamis (27/11/2025).

Kasat Lantas Polres Pulang Pisau, Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K. menjelaskan, kecelakaan paling banyak melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat seperti truk maupun pickup.

“Angka ini naik dibanding tahun sebelumnya, dan sebagian besar korban merupakan pengendara motor yang tidak menggunakan helm,” ujarnya.

Menurut Kasat Lantas, sejumlah faktor menjadi penyebab meningkatnya kecelakaan, termasuk kondisi jalan.

“Beberapa titik berada di jalan lintas nasional yang menjadi kewenangan balai jalan. Penanganannya terkendala anggaran, sementara musim hujan membuat jalan semakin licin,” jelasnya.

Polres Pulang Pisau disebut telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari pemasangan spanduk imbauan, sosialisasi, hingga patroli di titik-titik rawan kecelakaan. Namun, faktor kelalaian pengguna jalan masih menjadi tantangan besar.

Kecelakaan yang melibatkan anak-anak SMP juga menjadi perhatian. Banyak dari mereka mengendarai motor tanpa izin dan tidak menggunakan helm.

“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar kepala sekolah melarang siswa SMP membawa motor. Untuk siswa SMA, tetap harus punya KTP dan SIM,” katanya.

Beberapa kasus meninggal dunia dilaporkan terjadi di Tahawa dan Jabiren, bahkan dalam satu kejadian tiga korban meninggal sekaligus.

Kasat Lantas juga menyoroti minimnya transportasi umum di Pulang Pisau yang menyebabkan banyak anak terpaksa menggunakan motor.

“Ojek Online memang sudah mulai beroperasi beberapa hari ini dan cukup membantu, tapi driver-nya masih sedikit,” tambahnya.

Polres Pulang Pisau mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan memastikan anak-anak tidak mengendarai kendaraan bermotor tanpa kelengkapan dan izin yang sesuai. (arw/*)

Bagikan berita ini