Kejari Pulang Pisau Tunggu Hasil PKN untuk Tetapkan Tersangka Kasus Pesparawi dan BPBD

Pulang Pisau, Kantamedia.com – Penetapan tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pulang Pisau, yakni pengelolaan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, serta pengelolaan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau Tahun 2023–2024, saat ini masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, saat konferensi pers capaian kinerja Kejari Pulang Pisau Tahun 2025 dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).

Dalam keterangannya, Nanang Dwi Priharyadi menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk mendukung pembangunan daerah melalui penegakan hukum yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berupaya melakukan pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan pembangunan daerah, agar anggaran dan sumber daya yang dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sepanjang tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulang Pisau menangani total enam perkara korupsi. Rinciannya, empat perkara masih dalam tahap penyelidikan, sementara dua perkara telah naik ke tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi anggaran BPBD Tahun 2023–2024 dan dugaan penyimpangan dana hibah Pesparawi Tahun 2024.

“Khusus dua perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, kami masih menunggu hasil PKN sebagai dasar untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

Selain penanganan perkara korupsi, Kejari Pulang Pisau juga mencatat capaian positif lainnya berupa penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 538.777.200 ke kas negara sepanjang tahun 2025. Kejaksaan juga secara aktif memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, Nanang kembali mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya merupakan tugas penegakan hukum, tetapi juga kewajiban moral demi masa depan bangsa.

“Kita bekerja bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk Indonesia yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih sejahtera di masa mendatang,” ujarnya.

Ia berharap momentum peringatan Hakordia 2025 ini dapat semakin memperkuat integritas seluruh insan Adhyaksa.

“Jadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama kejaksaan,” tutupnya. (arw/*)

Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes