Kantamedia.com, Kuala Pembuang – Bupati Seruyan Yulhaidir, menekankan bagi perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit di Bumi Gawi Hatantiring agar memenuhi kewajiban plasma 20 persen. Hal ini ia sampaikan ketika dirinya bersama unsur forkopimda dan jajaran menggelar rapat di Rujab Bupati Seruyan, Sabtu (4/2/2023).
Saat itu, bupati memimpin rapat pembahasan pelaksanaan dan penetapan berita acara, panitia tata batas kawasan hutan untuk perizinan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Seruyan, bersama beberapa PBS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan.
Dalam kesempatan ini, bupati menekankan kepada perusahaan yang belum memberikan kewajibannya agar segera merealisasikannya.
“Sebagaimana yang sudah tertuang dalam perundang-undangan yang berlaku untuk dapat menyediakan kebun 20 persen bagi masyarakat,” ungkap bupati.
Pihaknya juga meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mempercepat proses penetapan keputusan pelepasan kawasan hutan perusahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Seruyan. (hmskmf/*)


