Sudah 12 Warga Kalteng Ditangkap karena Membakar Lahan

Palangka Raya, kantamedia.com – Hingga pertengahan Agustus 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap 10 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 12 orang ditangkap karena diduga dengan sengaja membakar untuk membuka lahan garapan

Sepuluh kasus pembakaran lahan tersebut berada di Polres Kapuas, Polres Kotawaringin Timur, Polres Sukamara, Polres Seruyan, Polres Kotawaringin Barat dan Polres Pulang Pisau.

“Dari 10 kasus tersebut, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada yang sudah masuk dalam tahap satu, tahap dua dan tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Dari hasil pemeriksaan, jelas Kombes Erlan, pembakaran hutan dan lahan dilakukan para tersangka perorangan untuk membuka lahan dengan cara mengumpulkan bekas tebasan rumput, semak belukar dan ranting. Selanjutnya ditumpuk lalu dibakar sehingga api membesar dan meluas.

Selain itu ada juga yang menyemprotkan cairan mengandung racun tanaman sampai mengering kemudian dibakar menggunakan korek api.

Dari 12 tersangka, sebagian diamankan saat tertangkap tangan membakar hutan dan lahan, sedangkan sebagian lagi melalui proses penyelidikan.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHPidana dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 hingga 12 tahun penjara.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Sabtu (26/8/2023) menemukan 63 titik kebakaran hutan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

“Karhutla masih terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Hingga Jumat. ditemukan 63 titik karhutla di tujuh kabupaten/kota,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan, Sabtu (26/8/2023).

63 titik karhutla tersebut terdapat di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Katingan, Palangka Raya, Pulang Pisau, Seruyan, dan Kotawaringin Timur. (*/jnp)

Bagikan berita ini