Kantamedia.com, Sukamara – Pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukamara menyepakati usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 naik sebesar 8,79 persen dibandingkan UMK 2022.
“Kita sudah mengirimkan usulan UMK 2023 berdasarkan hasil kesepakatan dengan Dewan Pengupah Daerah Kabupaten Sukamara, yaitu sebesar Rp3.389.398 atau naik sebesar 8,79 persen dibandingkan UMK 2022 yang sebesar Rp3.110.304,” kata Bupati Sukamara Windu Subagio, Rabu (7/12/2022).
Dijelaskan Windu, dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun, selain UMK Sukamara tahun 2023 agar diberikan tambahan yang besarnya sesuai kesepakatan tertulis antara buruh dengan pengusaha.
Windu juga mengatakan, penyesuaian nilai UMK Sukamara 2023 itu dihitung menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan inflasi.
Indeks tertentu yang dimaksud adalah variabel α (alfa) sesuai dengan Permenaker 18/2022 menjelaskan bahwa variabel alfa didapat dari kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
Sementara itu, sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalteng telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, naik sebesar 8,845 persen atau Rp258.497 dari UMP tahun 2022.
“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023, ditetapkan naik 8,845 persen, atau naik sebesar Rp258.497 dari Rp2.922.516 tahun 2022 menjadi sebesar Rp3.181.013,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng Farid Wajdi, Senin (28/11/2022) sore.
Farid menjelaskan, penentuan UMP Kalteng 2023 itu sesuai hasil rapat dewan pengupahan Provinsi Kalteng pada 23 November 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023. (jnp)