Palangka Raya, Kantamedia.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Archipelago Timur Abadi (ATA), Selasa (7/10), guna membahas konflik lahan yang melibatkan warga Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari audiensi masyarakat dengan Komisi II sehari sebelumnya, di mana warga menyampaikan aspirasi dan dugaan pelanggaran hak atas lahan garapan yang diklaim sebagai wilayah konsesi perusahaan.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, didampingi Wakil Ketua Bambang Irawan, serta dihadiri anggota lintas komisi DPRD Kalteng. Dari pihak perusahaan, hadir Rizal Setiawan, Senior Manager General Affairs PT ATA, bersama tim operasional dan humas.
Konflik bermula dari pembukaan lahan di Blok G18 dan G22 seluas sekitar 46 hektare. PT ATA mengklaim lahan tersebut telah masuk wilayah Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) sejak 2006–2012 dan telah dibayar secara sah. Namun, warga Desa Petak Bahandang memiliki dokumen kepemilikan berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) sejak 2014, dan menilai belum ada penyelesaian ganti rugi yang jelas.
Rizal Setiawan menjelaskan, PT ATA telah beroperasi sejak 2005 dengan izin konsesi di wilayah Gunung Mas. Konflik mulai muncul setelah pembukaan lahan inti pada 2024, pasca izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan tahun 2021. “Kami sudah tiga kali mediasi dengan masyarakat, namun pertemuan dibubarkan sepihak oleh kelompok warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, operasional perusahaan terganggu akibat aksi penghadangan warga yang menimbulkan kerugian. “Kami terbuka untuk dialog dan siap berkoordinasi dengan DPRD serta masyarakat agar persoalan ini diselesaikan secara damai,” tegas Rizal.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menekankan pentingnya penyelesaian melalui musyawarah, bukan semata jalur hukum. “Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan musyawarah. Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan hak masyarakat,” katanya.
Bambang meminta PT ATA melakukan inventarisasi ulang lahan sengketa, termasuk bukti pembayaran GRTT, peta blok, daftar penerima, dan waktu pelaksanaan pembayaran untuk diverifikasi bersama DPRD dan masyarakat. Ia menegaskan, Komisi II akan menjadi mediator aktif. “Kami tidak berpihak, tapi akan berdiri di sisi kebenaran dan keadilan,” pungkasnya. (Daw).