Palangka Raya, Kantamedia.com — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan komitmennya memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dengan mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Raperda ini sudah kita kirim sejak 25 Juli, tapi sampai sekarang masih berproses di Kemendagri. Rencana paripurna tanggal 6 Oktober, namun kita masih menunggu karena evaluasi belum turun,” ujar Sugiyarto, Rabu (24/9/2025).
Ia menyebut regulasi ini krusial untuk menciptakan kesetaraan, keadilan sosial, dan lingkungan yang inklusif di Kalimantan Tengah. Raperda tersebut telah melalui proses panjang sejak 2021, termasuk konsultasi publik, penyusunan naskah akademik, dan dialog bersama komunitas disabilitas serta pemangku kepentingan.
Sugiyarto menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk memastikan progres verifikasi. “Kita juga sudah menanyakan sejauh mana verifikasinya, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban,” tegasnya.
DPRD Kalteng berharap Kementerian Dalam Negeri segera mempercepat proses evaluasi agar regulasi ini memiliki kepastian hukum. “Raperda Disabilitas ini sangat penting untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas di Kalteng terlindungi dengan baik,” pungkas Sugiyarto. (Daw).