DPRD Kalteng Dukung Penetapan 35 Ribu Hektare Wilayah Tambang Rakyat

Palangka Raya, Kantamedia.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi untuk menetapkan 35 ribu hektare lahan tambang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan dasar hukum bagi aktivitas tambang masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan resmi.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, menyebut WPR sebagai solusi realistis bagi ribuan penambang tradisional yang selama ini beroperasi tanpa izin formal. “Tanah itu rencananya mau dijadikan WPR untuk masyarakat, supaya kegiatan tambang mereka lebih legal,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Ia menekankan bahwa penetapan WPR harus berbasis aspirasi dan pengetahuan masyarakat lokal tentang kondisi geologi daerah. “Biasanya masyarakat yang menentukan lokasi, karena mereka tahu kondisi lapangan. Pemerintah tinggal menetapkan secara resmi,” jelasnya.

Sutik juga mengingatkan pentingnya sistem pengawasan terpadu antara pemerintah daerah dan pusat, terutama dalam hal reklamasi pasca-tambang. Menurutnya, tambang rakyat kerap kesulitan melakukan reklamasi karena keterbatasan dana.

“Kelemahan tambang rakyat itu reklamasi. Kalau uangnya sudah habis, mereka tidak mampu memperbaiki lahan. Jadi harus diawasi sejak awal,” ujarnya.

Ia menilai, tambang rakyat tidak boleh dibiarkan liar tanpa kontrol. Jika tidak diatur, dampaknya bisa sama merusak seperti tambang korporasi. “Kalau perusahaan tidak reklamasi bisa dipidana, tapi kalau masyarakat, ya repot. Maka perda ini penting untuk mengatur tanggung jawab lingkungan,” tambahnya.

DPRD Kalteng menargetkan penyusunan regulasi tambang rakyat rampung tahun depan agar dapat menjadi payung hukum pengelolaan WPR secara tertib dan berkelanjutan. “Harapan kita, tambang rakyat legal tapi juga tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan,” pungkas Sutik. (Daw).

 

Bagikan berita ini