Palangka Raya, Kantamedia.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kepastian ini disampaikan Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus), Wengga Febri Dwi Tananda, dalam Rapat Paripurna pada Rabu (26/11/2025).
Wengga menjelaskan Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang mulai dibahas sejak 2023 dan melewati proses panjang, termasuk harmonisasi di Kemenkumham, konsultasi ke Kemendagri, hingga pendalaman materi ke Provinsi Kalimantan Selatan. Pembahasan sempat tertunda dan kembali dilanjutkan pada periode DPRD 2024–2029. “Pansus kembali dibentuk pada Masa Sidang II Tahun 2025, diketuai Drs. Sugiyarto, M.AP., dengan 14 anggota,” ujarnya.
Hasil fasilitasi dari Kemendagri melalui Surat Mendagri tertanggal 12 November 2025 menjadi landasan penyesuaian akhir bersama Tim Pemerintah Provinsi. Dari proses paduserasi itu, Pansus dan Tim Pemprov menyepakati 9 Bab dan 129 Pasal yang kini masuk dalam draft final Raperda. “Draft ini menjadi satu kesatuan dalam laporan yang kami sampaikan hari ini,” kata Wengga.
Raperda ini dinilai penting karena penyandang disabilitas di Kalteng masih menghadapi hambatan fisik, sosial, dan kultural. “Pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum setara. Karena itu diperlukan payung hukum daerah yang menjamin layanan publik yang aksesibel dan inklusif,” tegasnya.
Dalam rapat gabungan komisi pada 25 November 2025, seluruh fraksi menyatakan pendapat akhir menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Wengga menegaskan semua dokumen pendapat akhir fraksi akan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari laporan Pansus.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur, DPRD, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan. “Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan bimbingan dalam pelaksanaan tugas-tugas selanjutnya,” pungkasnya.
Raperda ini menjadi regulasi strategis daerah yang diharapkan memperkuat afirmasi dan perlindungan penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah, sekaligus memastikan prinsip kesetaraan dijalankan dalam layanan publik. (Daw).


