DPRD Kalteng Gelar RDP Bahas Penyelesaian Sengketa Tanah di Jalan Dulin Kandang

Palangka Raya, Kantamedia.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Kalteng, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya, Selasa (4/3/2025).

RDP ini merupakan tindak lanjut atas surat dari TBBR pada Februari lalu, terkait sengketa lahan seluas 45 hektare di Jalan Dulin Kandang. “Kami menggelar RDP dengan berbagai pihak guna mencari solusi terbaik yang adil bagi semua,” ujar Bambang.

Dari pertemuan ini, disepakati bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui penilaian aset tanah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau metode lain yang ditetapkan oleh Tim Penanganan Konflik Sosial Palangka Raya.

“Wali kota nantinya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) sebagai dasar penyelesaian tali asih bagi masyarakat terdampak. SK ini juga akan menjadi acuan bagi Kemenag dalam menganggarkan dana tali asih, serta bagi Polda dalam menyelesaikan hak masyarakat yang tinggal di atas lahan tersebut,” jelas Bambang.

Dari total 45 hektare lahan yang dihibahkan, sekitar 9 hektare direncanakan untuk pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia oleh Kemenag, namun statusnya masih bermasalah.

Bambang menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini penting agar program pembangunan pusat tidak terhambat oleh sengketa aset. Pihak TBBR juga telah menyatakan kesiapan mereka untuk berkomunikasi dan mengikuti keputusan yang telah disepakati dalam mekanisme tali asih. (Mhu)

Bagikan berita ini