DPRD Kalteng Mediasi Sengketa Lahan Adat

Palangka Raya, Kantamedia.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Hutanindo Alam Lestari (HAL), Selasa (7/10/2025), untuk membahas sengketa lahan seluas ±42 hektare di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu. Konflik ini mencakup area eks makam leluhur dan tanaman produktif milik masyarakat adat.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi masyarakat adat sehari sebelumnya, di mana warga dan Damang Tualan Hulu melaporkan belum dijalankannya putusan adat dan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memenangkan masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, didampingi Wakil Ketua Bambang Irawan, serta dihadiri anggota lintas komisi dan perwakilan PT HAL, termasuk General Manager Ramli dan Tim Geospasial Zulkifli.

Ramli menjelaskan, konflik bermula pada 2023 saat muncul klaim tumpang tindih lahan antara perusahaan dan masyarakat adat. Meski sempat difasilitasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, kesepakatan damai tidak tercapai. “Pihak masyarakat mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya akhirnya memutuskan memenangkan pihak penggugat,” ujarnya.

Zulkifli memaparkan hasil pengukuran bersama masyarakat pada 16 Juli 2025, yang mencatat luasan 39,72 hektare, termasuk 5,94 hektare kawasan konservasi. PT HAL menawarkan kompensasi Rp15–17 juta per hektare untuk lahan berdokumen sah, serta Rp3 juta per hektare sebagai tali asih.

Bambang Irawan menegaskan, penyelesaian konflik harus mengedepankan musyawarah, verifikasi faktual, dan penghormatan terhadap hukum adat. “Konflik seperti ini tidak bisa hanya diselesaikan lewat jalur hukum, karena menyangkut aspek sosial dan nilai budaya masyarakat,” katanya.

Ia meminta PT HAL menyerahkan peta lokasi, dokumen kompensasi, dan daftar penerima tali asih untuk diverifikasi bersama pemerintah daerah dan lembaga adat. “Kesalahan menentukan penerima ganti rugi bisa memperpanjang konflik sosial,” tegasnya.

Komisi II DPRD Kalteng berkomitmen mengawal penyelesaian konflik ini secara objektif, adil, dan transparan, serta siap memediasi ulang jika kedua pihak bersedia menempuh jalan damai. (Daw).

Bagikan berita ini