DPRD Kalteng Resmi Usulkan Pengangkatan Junaidi sebagai Wakil Ketua

Palangka Raya, kantamedia.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengumumkan usulan pengangkatan Junaidi, S.Ag. dari Fraksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng, menggantikan Jimmy Carter yang mengundurkan diri karena maju dalam PSU Pilkada Barito Utara.

Usulan pengangkatan Junaidi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 pada Senin, 23 Juni 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Arton S Dohong serta dihadiri 32 dari 45 anggota dewan. Hadir pula Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo serta unsur Forkopimda.

Arton Dohong menjelaskan, pengangkatan Junaidi sebagai pengganti antar waktu Wakil Ketua DPRD Kalteng ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018, Perda DPRD Kalteng Nomor 1 Tahun 2024 dan SK DPP Partai Demokrat tertanggal 18 Juni 2025.

Junaidi menyampaikan bahwa proses usulan ini berangkat dari keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. “Rapat paripurna hari ini menjadi dasar administratif bagi Ketua DPRD untuk menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng,” ujarnya usai rapat.

Dengan selesainya paripurna ini, maka mekanisme selanjutnya berada di tangan eksekutif. “Kami harapkan proses pengesahan di Kemendagri bisa berjalan lancar,” imbuh Junaidi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menyampaikan dukungan atas usulan tersebut. “Saya kira ini kan alat kelengkapan DPRD yang memang harus segera terbentuk,” ujarnya usai paripurna.

Ia menambahkan, kehadiran lengkap unsur pimpinan dewan penting bagi optimalisasi kinerja lembaga legislatif. “Tapi memang kan pimpinan Dewan itu kolektif kolegial, lebih bagus lagi ketika memang dia sudah lengkap. Jadi akan memberikan warna bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD, baik itu sebagai fungsi legislasi, fungsi anggaran, maupun pengawasannya,” tegas Edy.

Usulan pengangkatan ini selanjutnya akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh pengesahan resmi. (daw)

Bagikan berita ini