Palangka Raya, Kantamedia.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah politik untuk membantu penyelesaian konflik batas wilayah Desa Dambung, Kabupaten Barito Timur. Polemik ini mencuat akibat penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menetapkan Desa Dambung masuk ke wilayah Kalimantan Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudarsono usai rapat koordinasi antara DPRD Kalteng, Pemprov, dan Pemkab Barito Timur, Selasa (14/10/2025). Ia berharap Gubernur Kalimantan Tengah dapat menyampaikan permasalahan ini secara komprehensif kepada pemerintah pusat agar revisi kebijakan dapat segera dilakukan.
“Faktanya, masyarakat Desa Dambung itu sejak dulu adalah warga Kalimantan Tengah. Secara turun-temurun mereka tinggal di sana, baik secara sosial maupun administratif,” ujarnya.
Sudarsono menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal batas peta, melainkan menyangkut identitas dan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak politik dan akses pelayanan publik. “Keputusan Mendagri itu menganulir fakta bahwa penduduk Desa Dambung adalah warga Kalimantan Tengah. Akibatnya banyak warga kehilangan hak pilih dan kesulitan mendapat pelayanan,” tegasnya.
Ia menyebut DPRD siap memperkuat upaya Pemprov Kalteng melalui koordinasi dengan Komisi II DPR RI dan anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah. “Ini harus menjadi perjuangan bersama,” katanya.
Koordinasi antara Gubernur dan Bupati Barito Timur dinilai sebagai kunci untuk mendorong penyelesaian administratif di tingkat pusat. Sudarsono bahkan membuka kemungkinan agar persoalan ini disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, mengingat dampak sosialnya yang cukup besar.
“Ini bukan hanya soal peta batas, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat di tingkat bawah,” ujarnya.
Langkah DPRD Kalteng akan difokuskan pada advokasi politik dan pengawalan kebijakan, agar keputusan pemerintah pusat dapat mengakomodasi realitas sosial dan historis yang ada di lapangan. “Kami ingin keputusan yang adil dan berpihak pada warga, sesuai fakta sejarah dan identitas mereka sebagai masyarakat Kalimantan Tengah,” tutupnya. (Daw).


