DPRD Kalteng Tegur Perusahaan yang Abaikan Komitmen Data

Palangka Raya, Kantamedia.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menegaskan tiga perusahaan perkebunan yang dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum sepenuhnya memenuhi komitmen penyampaian data yang telah disepakati. Hingga Selasa (11/11), baru PT HAL yang menyerahkan laporan lengkap, sementara PT TriOP dan PT ATA belum mengirimkan dokumen yang diminta.

Bambang menyebut keterlambatan dua perusahaan tersebut menunjukkan lemahnya komitmen terhadap kesepakatan bersama. “Saya lihat mereka tidak komitmen, kita sudah minta data faktual, fisik dan administratif, tapi sampai hari ini belum masuk ke meja saya,” ujarnya. Komisi II sudah mengantongi data pembanding hasil telaah lapangan sehingga keterlambatan dokumen menghambat proses verifikasi.

DPRD memberi tambahan waktu satu minggu sebelum mengeluarkan telaah resmi. Jika perusahaan tetap tidak kooperatif, Komisi II akan mempublikasikan hasil telaah berdasarkan bukti yang tersedia. “Kalau dalam seminggu tidak disampaikan, kami keluarkan versi telaah kami sendiri. Kalau ada indikasi menutup-nutupi data, ya kita sampaikan apa adanya. Kita tidak menuduh, tapi menyampaikan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Terkait PT HAL, Bambang menilai ada kemajuan karena kedua pihak sudah mencapai kesepakatan awal untuk penyelesaian damai. Namun ia menyoroti adanya pihak luar yang justru memperkeruh keadaan dengan memanfaatkan konflik. “Penyelesaiannya sebenarnya sederhana, tapi banyak pihak ikut-ikutan, mengarahkan ke aksi dan surat-menyurat yang membuat masalah tambah panjang,” katanya.

Ia juga menyinggung peran lembaga adat yang semestinya mendorong penyelesaian, bukan membuka konflik baru. Menurutnya, beberapa pihak memakai keputusan adat sebagai alat memperluas pengaruh. “Kalau sudah ada kesepakatan damai, biarkan dulu berjalan. Jangan diundang-undang lagi atau dibuat kegiatan baru seolah mau buka masalah dari awal,” ujarnya.

Untuk penyelesaian menyeluruh, DPRD masih menunggu data resmi dari dua perusahaan yang belum melapor. Bila ditemukan indikasi pelanggaran administratif, manipulasi SKT/SKP, atau penyalahgunaan kewenangan desa, Komisi II akan merekomendasikan tindak lanjut sesuai jalur hukum. “Kami tidak langsung menyerahkan ke aparat penegak hukum, tapi kalau indikasinya kuat, ya tentu kami rekomendasikan,” ungkapnya. (Daw)

Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes