DPRD Kalteng Teruskan Usulan Pembubaran Ormas GRIB Jaya ke Kemenkumham

Palangka Raya, kantamedia.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan telah meneruskan usulan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya Kalteng kepada Kementerian Hukum dan HAM, menyusul aspirasi dari sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong usai Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Rabu (11/6/2025).

“Kita kan hanya sebagai penghantar ya. Menyampaikan aspirasi masyarakat itu menjadi kewajiban kami, dan itu sekarang sudah tahap penyelesaian oleh tenaga ahli dan pakar di DPR untuk menganalisa sekaligus menyusun langkah kita untuk menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan HAM,” kata Arton kepada wartawan.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan secara tertulis oleh Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu menuntut pencabutan izin ormas GRIB Jaya Kalteng, yang dinilai telah melakukan tindakan meresahkan masyarakat serta menghambat aktivitas perekonomian daerah.

“Yang dituntutkan hanya dibubarkan karena merugikan daerah, merugikan rakyat. Karena dengan perbuatan itu, kan berapa hari orang tidak bisa kerja dengan ditutupnya kebun orang,” ungkap Arton.

DPRD, lanjutnya, tidak mengambil posisi atau sikap terhadap isi tuntutan tersebut, melainkan hanya berfungsi sebagai saluran resmi penyampaian aspirasi rakyat ke pemerintah pusat.

“Sebenarnya kita tidak punya sikap, kita meneruskan. Kami tidak berhak untuk memberikan pemikiran, pandangan, atau berpendapat,” tegasnya.

Arton juga mengingatkan bahwa tindakan yang ditudingkan terhadap ormas tersebut dapat berdampak luas terhadap iklim usaha dan investasi di Kalimantan Tengah.

“Yang rugi itu rakyat, bukan pejabat. Artinya, mengganggu iklim investasi juga nanti ke depan. Ya pastilah, karena orang tidak akan bisa tertarik ke Kalteng kalau semua orang bebas begitu, hukum kosong, negara tidak hadir di mana?” tuturnya.

Saat ini, surat usulan pencabutan izin ormas GRIB Jaya Kalteng tersebut telah dikaji oleh tenaga ahli DPRD dan akan segera disampaikan secara resmi ke Kemenkumham. DPRD memastikan tidak akan menghambat proses tersebut.

“Kalau menurut Kementerian Hukum dan HAM itu dibubarkan, ya dibubarkan saja. Tidak ada masalah,” pungkas Arton. (daw)

Bagikan berita ini
Bsi