Lohing Simon Sebut Revisi RTRWP Harus Lindungi Hak Masyarakat

Palangka Raya, Kantamedia.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Lohing Simon, menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia menolak revisi yang hanya mengakomodasi kepentingan investor tanpa mempertimbangkan nasib rakyat.

“Tidak ada gunanya revisi kalau hanya menyelamatkan kepentingan investor. Kita sebagai wakil rakyat harus berpihak kepada masyarakat, bukan kepada korporasi,” tegas Lohing usai pertemuan dengan Anggota Komisi I DPD RI, Agustin Teras Narang, Selasa (7/10).

Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria dan berbagai persoalan pertanahan di Kalteng, termasuk tumpang tindih lahan dan praktik mafia tanah. Hadir pula sejumlah instansi teknis seperti Kanwil ATR/BPN, Dinas Perkebunan, Kehutanan, PUPR, dan Pertanahan.

Lohing menyampaikan bahwa Komisi IV tengah menyusun rancangan Perda penyelesaian sengketa lahan, yang diharapkan rampung tahun depan. Perda ini akan menjadi payung hukum penting bagi masyarakat yang selama ini menghadapi konflik lahan dengan pemerintah maupun perusahaan.

“Mudah-mudahan tahun depan bisa selesai. Perda ini penting untuk melindungi rakyat dari konflik lahan yang berulang,” ujarnya.

Terkait revisi RTRWP, Lohing mengungkapkan bahwa prosesnya sudah berjalan dua tahun namun belum tuntas karena menunggu sinkronisasi dari pemerintah pusat. Ia menekankan urgensi revisi, mengingat sekitar empat juta hektare kawasan pemukiman dan pedesaan masih berstatus hutan produksi.

“Kurang lebih empat juta hektare kawasan pemukiman dan pedesaan masih masuk kawasan hutan produksi. Ini harus diputihkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa semangat revisi RTRWP adalah memastikan tidak ada lagi wilayah desa atau kabupaten yang secara hukum berada di dalam kawasan hutan, padahal telah lama dihuni masyarakat. (Daw).

Bagikan berita ini