Perjuangkan Nasib Desa Dambung, Wakil Kalteng Audiensi ke Kemendagri

Jakarta – Perwakilan Kalteng dalam hal ini wakil rakyat di DPR RI, Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno SP bersama rombongan DPRD Kalteng, perwakilan Pemprov Kalteng, Pemkab Bartim, DPRD Bartim dan perwakilan masyarakat Bartim, melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Audiensi ini dilakukan untuk memperjuangkan nasib Desa Dambung, Bartim. Saat itu, audiensi diterima langsung Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, di Gedung H Lantai 3 Aula Rapat Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Senin (3/4/2023).

Audiensi ini dilakukan yakni menyampaikan keberatan atas Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel, dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng. Atas penetapan ini, sebagian wilayah Bartim pun berkurang.

Saat audiensi, Safrizal mengatakan bahwa pihaknya sudah mempelajari, dan pernah dipaparkan di depan Mendagri sesuai dengan proses yang sudah terjadi. Dirjen mempersilakan perwakilan rombongan untuk menyampaikan aspirasi.

“Jika ada novum (alasan untuk naik banding, red) baru yang menjadi bahan kebijakan bagi Kemendagri untuk menindaklanjuti. Sebagai catatan, perubahan Permendagri terkait tata batas tidak bisa berubah atas inisiasi dari pihak Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.

Setelah mendengar aspirasi yang disampaikan, pihaknya juga berjanji akan membaca dan mempelajari kembali kronologis terbitnya Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1973 sampai dengan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.

Kemudian pihaknya juga meminta agar pihak Kalteng dan Pemkab Bartim untuk menyampaikan dokumen resmi notifikasi, atau kronologis ulang terkait hal tersebut, sebagai bahan kebijakan dari Direktorat Adminitrasi Wilayah Kemendagri untuk menindaklanjuti permasalahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, dan bahan laporan kepada Mendagri dalam rangka pengambilan keputusan.

Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat (RDP) membahas Permendagri ini yang digelar di DPRD Kalteng, Senin (27/3/2023) lalu, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menyatakan lantaran ditetapkannya Permendagri Nomo 40 Tahun 2018 tersebut, maka wilayah Bartim berkurang. Di RDP itu juga diketahui bahwa perwakilan Kalteng akan melakukan pelbagai upaya untuk memperjuangkan wilayah Kalteng, salah satunya yakni melalui audiensi ke Kemendagri. (hms/ami/*)

Bagikan berita ini