Palangka Raya, Kantamedia.com – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menegaskan perlunya regulasi tegas terkait pajak alat berat agar dapat menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah tren penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, persoalan pajak alat berat tidak bisa hanya dibebankan kepada Badan Pendapatan Daerah. Ia menyebut, dinas lain seperti Perkebunan, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pekerjaan Umum juga harus dilibatkan secara aktif.
“Jangan sampai alat berat beroperasi di sini, tapi pajaknya justru dibayar di luar daerah. Perlu aturan yang jelas agar tidak menimbulkan pungutan liar, tapi tetap memberi kontribusi bagi PAD,” ujar Purdiono, Jumat (3/10/2025).
Ia mengingatkan, pajak alat berat bukan hal baru. Instrumennya sudah tercantum dalam undang-undang, meski sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian direvisi. Karena itu, ia mendorong Gubernur Kalimantan Tengah bersama jajaran eksekutif untuk meninjau persoalan ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai penguatan regulasi.
Purdiono juga menyoroti pentingnya perlakuan adil antara pengusaha lokal dan perusahaan luar daerah. “Jangan hanya membebani pengusaha lokal. Perusahaan luar yang menyewa alat berat di Kalteng juga harus dipastikan membayar pajak di sini, bukan di luar,” tegasnya.
Dengan ribuan alat berat yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah, ia menilai potensi pajaknya sangat besar. Jika dikelola secara maksimal, pajak alat berat bisa menjadi sumber andalan PAD, selain pajak kendaraan bermotor dan bahan bakar minyak (BBM). (Daw).