Hut Ri

Tindak Tegas PBS Langgar Aturan

Kantamedia.com, Palangka Raya – Pemerintah daerah di Bumi Tambun Bungai -sebutan Kalteng, diminta untuk menindak tegas apabila ada perusahaan besar swasta (PBS), yang melanggar aturan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltenng Achmad Rasyid.

Menurutnya, tindakan tegas sangat perlu dilakukan kepada PBS yang kerap kali tidak mengindahkan atau mengikuti aturan berlaku khususnya di wilayah Kalteng. Tindakan ini, ungkap dia, bukan berarti anti dengan investasi melainkan sebagai efek jera apabila ada PBS yang nakal, dan juga jadi contoh bagi perusahaan lainnya agar tidak melakukan hal yang serupa.

“Jika PBS tidak mengikuti aturan sesuai perundang-undangan maka patut untuk ditindak tegas misalnya pencabutan izin beroperasi,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalteng ini.

Ditambahkannya, selama ini banyak pengaduan masyarakat terkait permasalahan PBS yang beroperasi di daerah. Aduan tersebut seperti tidak terealisasinya kewajiban plasma dengan baik bagi PBS sawit, kemudian ada persoalan agraria tanah, konflik lahan, adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah, dan persoalan-persoalan lainnya.

Tindakan tegas bagi PBS yang melanggar aturan itu, lanjut dia, memang wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Sanksi yang diberikan bisa dimulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin beroperasi. Tindakan ini, diyakininya bisa meminimalkan dan mencegah konflik dengan masyarakat.

“Sebelum ada masalah konflik dengan masyarakat, ada baiknya pemerintah lebih dahulu menindak tegas PBS nakal itu. Sebab, jika tidak diberikan sanksi, maka PBS akan terus melanggar aturan dan pastinya itu bisa merugikan daerah dan masyarakat,” pungkas dia. (ami)

Bagikan berita ini