ASN Positif Narkoba, DPRD Palangka Raya Minta Wali Kota Bertindak Tegas

Palangka Raya, Kantamedia.com — Dunia birokrasi Kota Palangka Raya diguncang kabar mengejutkan setelah 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan positif menggunakan narkoba dalam sebulan terakhir. Temuan ini terungkap dari hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya terhadap ASN dari 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota.

Menanggapi hasil tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mendesak Pemerintah Kota untuk tidak menunda pemberian sanksi tegas terhadap para ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Ia menilai kasus ini telah mencoreng nama baik institusi dan berpotensi mengganggu pelayanan publik.

“Ini sangat memprihatinkan. Temuan ini tentu berdampak langsung pada integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hatir saat dikonfirmasi, Minggu, (15/6/2025).

Hatir mendesak Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, untuk segera mengambil tindakan konkret. Ia menekankan bahwa sanksi administratif hingga pidana harus diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita harap Wali Kota tidak ragu dalam memberikan tindakan. Sanksi tegas penting agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya,” tegas Ketua Fraksi Demokrat tersebut.

Lebih lanjut, Hatir menyayangkan keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba, mengingat posisi mereka sebagai teladan publik. “Bagaimana masyarakat mau mencontoh jika aparatur pemerintahnya sendiri terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba? Ini sangat kontraproduktif,” imbuhnya.

Meski demikian, Hatir mengapresiasi langkah BNN Kota Palangka Raya yang terus melakukan tes urine rutin sebagai bagian dari upaya preventif dan pemberantasan narkoba di lingkungan pemerintahan.

Ia berharap insiden ini menjadi peringatan serius agar ASN menjaga integritas dan profesionalisme. “Sebagai pelayan publik, ASN harus bersih dari narkoba demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

(Mhu).

Bagikan berita ini