Palangka Raya, Kantamedia.com — DPRD Kota Palangka Raya terus mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif berbasis budaya lokal. Salah satu langkah strategis yang diambil yakni menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemajuan Kebudayaan, sebagai bentuk komitmen menjaga identitas daerah di tengah arus globalisasi.
Wakil Ketua II Komisi III DPRD Palangka Raya, Sri Ani Rintuh, mengatakan bahwa perda ini menjadi prioritas utama dalam upaya pelestarian nilai-nilai budaya yang kian tergerus zaman.
“Peraturan daerah ini menjadi salah satu prioritas, karena penting untuk menjaga warisan budaya yang mulai tergerus perkembangan zaman,” ujar Sri, Selasa (8/7/2025).
Ia menekankan, Kota Palangka Raya memiliki keragaman budaya yang kaya, khususnya budaya Dayak, yang merupakan akar identitas masyarakat setempat.
Sudah saatnya, lanjut Sri, kota ini memiliki payung hukum khusus yang mengatur pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Perda ini bukan hanya simbol, tapi juga bentuk komitmen konkret dalam memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelestarian budaya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa perda ini juga akan memberi arah dan kepastian hukum bagi pelaku budaya serta pemangku kepentingan lainnya.
“Perda ini tak hanya bicara pelestarian, tapi juga pemberdayaan pelaku budaya, regenerasi seniman, dan pengembangan potensi budaya menjadi kekuatan ekonomi kreatif warga lokal,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi perda kepada masyarakat, agar aturan tersebut benar-benar diterapkan secara optimal.
Tak kalah penting, kata Sri, kebijakan kebudayaan juga harus disertai alokasi sumber daya yang memadai—baik berupa pelatihan, infrastruktur, maupun promosi kebudayaan.
“Dengan adanya perda ini, kami berharap Palangka Raya bisa menjadi kota yang maju, tanpa kehilangan akar budayanya,” pungkasnya. (Mhu).


