Palangka Raya, kantamedia.com – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, yang digelar Kamis sore (26/6/2025). Ketiga perda tersebut mencakup sektor kebudayaan, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), dan rencana perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya Subandi ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Fairid Naparin, Wakil Ketua II DPRD Nenie Adriati Lambung, Ketua Bapemperda Khemal Nasery, dan 30 anggota DPRD lainnya. Penetapan ini sekaligus mengesahkan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap ketiga raperda.
Subandi menambahkan bahwa ketiga perda telah melalui proses fasilitasi teknis dari instansi terkait, termasuk Kementerian LHK untuk Raperda RPPLH yang telah diverifikasi oleh Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. “Ini menunjukkan bahwa dokumen perencanaan lingkungan hidup kita sudah sesuai standar nasional,” tegasnya.
DPRD Palangka Raya mendorong agar ketiga perda ini segera diimplementasikan oleh pemerintah kota. “Regulasi ini bukan hanya administratif, tetapi strategis. Ini bagian dari jawaban atas tantangan reformasi birokrasi, pelestarian budaya, dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Subandi.
Rapat paripurna ini juga menandai langkah sinergis antara DPRD dan Pemkot dalam membangun fondasi hukum yang adaptif terhadap kebutuhan zaman. Baik dari aspek pelestarian nilai lokal, integrasi teknologi pemerintahan, hingga keberpihakan terhadap pembangunan yang ramah lingkungan.
Dengan penetapan ini, Pemkot Palangka Raya kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk menjalankan kebijakan pembangunan yang berbasis jati diri, tata kelola modern, dan kelestarian alam.
Wali Kota Fairid Naparin menyampaikan apresiasinya kepada DPRD atas dukungan dalam penyempurnaan regulasi. “Raperda tentang kebudayaan sangat penting untuk memperkuat identitas lokal di tengah arus globalisasi. Kita ingin melindungi warisan budaya dan komunitas adat agar tetap lestari,” ucap Fairid.
Ia juga menekankan pentingnya SPBE sebagai motor digitalisasi birokrasi. Menurutnya, transformasi ini tidak sekadar digitalisasi layanan, tetapi menyangkut perubahan mendasar cara kerja pemerintahan agar lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap masyarakat. Di sisi lain, RPPLH menjadi pijakan penting dalam menjaga daya dukung ekologis di tengah laju pembangunan kota. (daw)



