Kebijakan Pajak Daerah Jangan Sampai Membebani

Palangka Raya, Kantamedia.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery mengingatkan pemerintah kota setempat, agar kebijakan pajak daerah dan retribusi tidak memberatkan masyarakat.

“Meski target Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digenjot, namun diharapkan pajak daerah dan retribusi tidak memberatkan masyarakat,” katanya, Selasa (7/4/2026).

Terlebih lanjut Khemal, Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi sudah ditetapkan, akan tetapi dalam setiap kebijakannya tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

Ia menilai, upaya meningkatkan PAD Kota Palangka Raya harus dibarengi strategi pemungutan pajak yang bijak dan realistis. Terutama menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Perda pajak dan retribusi sudah ditetapkan. Tapi untuk mendongkrak PAD perlu perhatian serius. Jangan sampai target tinggi, tapi masyarakat justru terbebani,” tambahnya.

Disisi lain pentingnya pemerintah memilah objek pajak agar tidak langsung menekan masyarakat. Apalagi, warga saat ini sudah dihadapkan dengan berbagai kewajiban pembayaran lainnya.

Selain itu pemerintah perlu selektif menentukan sektor yang berpotensi memberi kontribusi optimal terhadap PAD. Salah satu yang menjanjikan adalah sektor jasa, terutama restoran, rumah makan, dan hotel yang cukup berkembang di Palangka Raya

“Banyak usaha kuliner dan hotel di Palangka Raya, kalau pajaknya dimaksimalkan dari sektor itu, insyaallah target PAD bisa tercapai,” tambahnya.

Tak dipungkiri tambah Khemal, dengan keterbatasan sektor unggulan, maka Kota Palangka Raya harus bertumpu pada sektor jasa sebagai penopang utama PAD. Karena itu, optimalisasi pajak dan retribusi daerah menjadi harapan bagi peningkatan kas daerah. (*/Fay)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *