Palangka Raya, Kantamedia.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun merupakan hak fundamental setiap anak dan menjadi kewajiban negara untuk menyelenggarakannya tanpa toleransi terhadap alasan ketidaksiapan atau keterlambatan dari pemerintah daerah.
Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah MK. Ia menyebut keputusan ini merupakan bentuk konkret komitmen negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di seluruh pelosok negeri.
“Setiap program pemerintah seperti wajib belajar sembilan tahun sudah diperhitungkan secara matang, baik dari segi dampak maupun pembiayaannya,” ujar Arif, Senin, (16/6/2025). Ia menambahkan bahwa mayoritas dana pendidikan bersumber dari transfer pusat ke daerah, sehingga daerah tak seharusnya menjadikan pendanaan sebagai alasan keterlambatan implementasi.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengingatkan agar pelaksanaan wajib belajar di Kota Palangka Raya tidak dibarengi dengan pungutan yang membebani masyarakat. “Ini langkah bagus untuk masyarakat. Jangan sampai masih ada pungutan-pungutan yang menyulitkan warga dalam menjalani pendidikan dasar,” tegasnya.
Arif turut mengajak orang tua untuk berperan aktif menyukseskan program ini. Ia menyoroti masih adanya tantangan di lapangan, terutama di wilayah terpencil, di mana partisipasi anak dalam pendidikan dasar masih rendah akibat minimnya dukungan keluarga.
“Putusan MK ini harus disambut dengan komitmen bersama. Para orang tua harus mendorong anak-anaknya untuk bersekolah demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya. (Mhu).