19 Operasi Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya

Kantamedia.com – BPJS Kesehatan memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis tindakan medis, termasuk operasi besar. Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh program jaminan sosial ini. Peserta perlu memahami batasan layanan agar tidak salah persepsi saat mengakses fasilitas kesehatan.

Terdapat lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Operasi akibat kecelakaan, yang biasanya ditangani oleh Jasa Raharja atau asuransi lain.
  • Operasi kosmetik atau estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
  • Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
  • Operasi yang dilakukan di luar negeri.
  • Operasi tanpa mengikuti prosedur resmi BPJS, seperti tanpa rujukan atau tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, BPJS Kesehatan menanggung 19 jenis operasi yang bersifat medis dan bertujuan memulihkan fungsi tubuh. Jenis operasi tersebut meliputi:

  • Operasi jantung
  • Operasi caesar
  • Operasi kista
  • Operasi miom
  • Operasi tumor
  • Operasi odontektomi
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi usus buntu
  • Operasi batu empedu
  • Operasi mata
  • Operasi bedah vaskuler
  • Operasi amandel
  • Operasi katarak
  • Operasi hernia
  • Operasi kanker
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi pencabutan pen
  • Operasi penggantian sendi lutut
  • Operasi timektomi

Untuk mendapatkan layanan ini, peserta BPJS wajib mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit rujukan. Informasi ini penting agar peserta tidak mengalami kendala administratif saat membutuhkan tindakan medis. (Mhu).

Bagikan berita ini