Hut Ri

6 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam

Seperti yang kita ketahui bahwa talak artinya melepas ikatan pernikahan. Meskipun hal tersebut halal, tetapi perkataan ini sangat dibenci oleh Allah SWT.

Talak tidak akan sah, apabila pemberi talak tidak dalam status hubungan pernikahan yang sah dengan pasangannya. Jadi, jika perempuan atau laki-laki yang diberi talak bukan pasangan resmi. Apabila sedang menjalani masa idah, maka hukum talak juga tidak sah.

2. Pihak suami belum balig

Balig adalah salah satu syarat yang paling penting serta banyak berpengaruh dalam Islam. Hal ini dimaksudkan sebagai penanda bahwa seseorang telah dewasa dan tanggung jawab atas kehidupannya telah ditanggung sendiri.

Apabila suami pemberi talak belum memasuki balig dalam Islam, maka talaknya tidak akan sah. Pada dasarnya, talak pun hanya bisa dijatuhkan pada pasangan suami dan istri yang sah di mata agama dan negara.

Salah satu syarat dari pernikahan ialah kedua belah pihak telah balig. Maka dari itu, talak yang dijatuhkan oleh orang yang belum balig tidak akan sah.

Kecuali, pernikahannya dilakukan pada usia dini. Usia suami yang belum balig, diyakini belum bisa mengetahui serta membedakan hal yang baik dan buruk ketika mengambil keputusan.

3. Memberikan talak dalam keadaan tidak sadar

Talak yang dijatuhkan pada saat pemberinya tidak dalam keadaan sadar, maka hukumnya tidak sah. Dalam hal ini, keadaan tidak sadar yang dimaksud seperti sedang tidur atau mabuk.

Sebagai manusia yang berakal, talak adalah hal yang sangat serius dan untuk memutuskannya. Maka dari itu, pihak pemberi talak memang harus mempertimbangkannya terlebih dahulu dengan pikiran yang sehat.

Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu ibadah, dan Allah SWT secara jelas membenci perpisahan dalam ibadah tersebut.

Jika talak yang diucap keluar pada saat suami tidur, mabuk atau gila. Talak yang diucapkan tak akan sah.

4. Talaknya bidah

Talak bidah adalah salah satu yang diharamkan. Berdasarkan pengertiannya, talak bidahadalah talak yang diberikan suami kepada istrinya yang sedang haid, atau dalam keadaan suci setelah berhubungan seksual.

Hal ini sangat bertentangan dengan larangan yang disampaikan oleh Rasulullah SAW, kepada Abdullah bin Umar. Bahkan para ulama sepakat bahwa talak bidahharam hukumnya. Bagi suami yang melakukan ini, maka akan dianggap berdosa.

Bagikan berita ini