5. Tidak menjatuhkan talak dengan niat
Dalam menjalani kehidupan pernikahan segala keputusannya harus berangkat dari keniatan. Bahkan dalam talak pun seseorang harus memiliki alasan serta niat.
Ucapan talak dapat dikatakan secara terang-terangan (sharih), atau berupa sindiran (kinayah). Namun jika talak diucapkan dengan perumpaan, maka makna dari perceraiannya pun berisiko tidak tersampaikan dengan jelas.
Jadi, talak yang dikatakan tanpa ada niat hukumnya tidak sah.
6. Menalak dalam keadaan marah hingga akalnya tertutup
Perceraian umumnya terjadi saat hubungan rumah tangga sedang ada masalah yang tidak bisa diatasi. Emosi yang kalut dalam perasaan batin akan terus timbul dari hati seseorang, hingga tak menutup kemungkinan akal dan pikirannya akan tertutup.
Jika seorang suami yang sedang dalam keadaan emosi, dan tidak menutup akal pikirannya saat menjatuhkan talak, maka talaknya akan tetap sah. Sebaliknya, apabila suami menjatuhi talak dalam keadaan emosi hingga ia gelap mata pada emosinya, maka talaknya tidak sah.
Hal ini dijelaskan dalam hadis mauquf dari HR. At-Tarmidzi dan Al-Bukhari, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلعم: كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَلاَقُ اْلمَعْلُوْبُ عَلَى عَقْلِهِ. (رواه الترمذي والبخاري)
Artinya:
“Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya,” (HR. At-Tarmidzi dan Al-Bukhari).
Dalil mengenai orang yang dalam keadaan emosi, pikirannya disamakan dengan orang yang sedang mabuk. Dasarnya ialah firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa Ayat 43 yang berbunyi:
يَآيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ.
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. An-Nisa Ayat 43).
Nah, itulah beberapa talak yang tidak sah menurut Islam. Semoga informasi ini bisa memperluas pemahaman mengenai serba-serbi kehidupan pernikahan, ya. (*/jnp)