Baim Wong dan Paula Verhoeven Sama-sama Ajukan Banding Putusan Cerai

Kantamedia.com – Baim Wong dan Paula Verhoeven sama-sama mengajukan banding atas putusan cerai mereka yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Baim Wong memutuskan mengajukan banding karena Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, telah mengajukannya terlebih dahulu.

“Saya pun mendapatkan amanat karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding maka kami pun akan mengajukan upaya hukum banding,” kata kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Menurut Fahmi, keputusan Baim Wong mengajukan banding sesuai amanah dalam undang-undang. Sehingga tidak ada masalah apabila Baim dan Paula Verhoeven mengajukan banding.

Fahmi meminta tidak perlu lagi ada pertanyaan sah atau tidak upaya banding yang diajukan Baim atau Paula Verhoeven.

“Jadi, dua-duanya menggunakan hak yang diberikan oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum banding. Itu biarlah berjalan, tidak perlu kita memperdebatkan,” kata Fahmi.

“Yang jelas, putusan itu ada. Pertimbangan hukum ada. Semuanya ada di dalam putusan setebal 121 halaman. 121 halaman terdiri dari fakta-fakta persidangan, terdiri dari bukti-bukti, terdiri dari saksi-saksi, terdiri dari ahli. Disimpulkan, dipertimbangkan, terbukti, nusyuz,” pungkasnya.

Sebelumnya, Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, resmi mengajukan banding atas putusan cerai dengan Baim Wong. Keduanya telah diputus bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurut Alvon, pernyataan banding itu sudah diajukannya dan tim per hari ini, Senin (28/4/2025) melalui sistem elektronik.

“Bahwa hari ini, 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Alvon Kurnia Palma melalui keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

Disinggung soal apa alasan utama yang mendasari Paula bulat mengajukan banding, Alvon masih belum merinci. Yang pasti menurutnya banding itu kini sudah teregister dalam sistem untuk kemudian disidangkan.

“Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum,” kata Alvon.

“Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.

Majelis hakim menilai tudingan perselingkuhan yang dilakukan Paula terbukti. Ibu dua anak itu dinyatakan sebagai istri yang durhaka dan telah mengkhianati suami. Atas pertimbangan itu, Paula hanya berhak mendapatkan nafkah mut’ah sebesar Rp 1 Miliar. (*)

Bagikan berita ini