Kantamedia.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang terbukti tidak sesuai dengan data notifikasi yang terdaftar. Hasil intensifikasi pengawasan menunjukkan bahwa komposisi bahan dalam produk-produk tersebut berbeda dari yang dilaporkan ke BPOM maupun yang tercantum pada kemasan.
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers, Kamis (7/8/2025).
BPOM menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini mencakup perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada produk yang dibuat melalui kontrak produksi. Ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan.
Selain itu, manfaat produk bisa jadi tidak sesuai dengan klaim yang tertera pada kemasan, sehingga menyesatkan konsumen.
Tindakan tegas pun diambil. Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar dan perintah penarikan serta pemusnahan produk dari peredaran.
Daftar 21 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya:
No | Nama Produk |
1 | AAC Face Tonic AHA |
2 | AAC Day Cream with Brightener |
3 | AAC S B Oily |
4 | AMIRADERM Glowing Night Cream Series |
5 | DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin |
6 | DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum |
7 | DR. LANE Soft Peeling |
8 | BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01 |
9 | EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette |
10 | GEN3 Vit C Brightening Serum |
11 | METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia |
12 | TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray |
13–21 | Seluruh rangkaian produk MECO (Cleansing Milk, Lotion, Cream, dan Toner berbagai varian) |
(*)