Calon Pengantin Harus Tahu, Ini Daftar Mahar yang Dilarang Dalam Islam

Kantamedia.com – Mahar atau maskawin menurut Islam adalah harta yang harus diberikan oleh calon mempelai pria atau keluarganya kepada calon mempelai wanita. Pemberian mahar kepada calon pengantin wanita bisa berupa barang, uang, atau jasa.

Menyediakan mahar pernikahan dalam Islam merupakan salah satu syarat utama bagi pasangan yang ingin bersatu dalam bahtera perkawinan.

Seorang suami harus memberikan mahar secara utuh tanpa menyakiti, menahan, atau menunda-nundanya. Dalam surat An Nisa Ayat 4, Allah SWT berfirman:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.

Perlu ditegaskan, mahar hanyalah milik istri. Artinya, orang lain termasuk suaminya tidak berhak menggunakan mahar tersebut. Suami hanya diperbolehkan memegang dan memelihara mahar tanpa tujuan menggunakan atau memilikinya.

Meski mahar merupakan hak penuh mempelai wanita, namun Islam menganjurkan agar tidak memberatkan. Ada beberapa mahar juga yang dilarang dalam Islam. Apa saja? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari gramedia dan berbagai sumber, Senin (3/7/2023):

Fungsi Mahar Pernikahan

Mahar atau maskawin merupakan pemberian seorang calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita ketika hendak menikah. Pemberian tersebut bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk, bisa uang, barang, atau jasa. Dalam Al-Quran dan hadist, telah dijelaskan beberapa fungsi dari mahar pernikahan. Berikut beberapa fungsinya:

1. Sebuah penghormatan dan penghargaan bagi wanita

2. Sebagai pembeda pernikahan dengan mukhadanah

3. Menjadi bentuk tanggung jawab dari calon suami

4. Sebagai tanda seriusnya seorang laki-laki untuk menikah

5. Sebuah bentuk persetujuan untuk hidup bersama

Bagikan berita ini