Contoh Mahar Pernikahan Dalam Islam
Berikut contoh mas kawin atau mahar yang bisa diberikan:
1. Uang
Masih dilansir dari Islam NU Online, para ulama Islam mengisyaratkan mahar yang tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham Satu dirham kira-kira sekitar Rp185.000.
Lalu, besaran mahar yang dianjurkan, yakni 10 dirham berkisar Rp1.850.000.
Mengapa batas maksimal adalah 500 dirham? Nilai tersebut sama dengan nilai yang diberikan Nabi Muhammad kepada Sayyidah ‘Aisyah.
Kendati begitu, perlu diperhatikan bahwa uang asli yang dijadikan mahar tidak boleh dilipat, ditekuk, atau dibentuk sedemikian rupa sebagai pajangan.
Hal tersebut diatur oleh Pasal 25 UU No 7 / 2011 tentang Mata Uang dan termasuk ke dalam kategori merusak.
Hukuman penjara selama 5 tahun hingga denda maksimal 1 miliar Rupiah pun akan dijatuhkan pada pelaku yang tetap nekat merusak atau mengubah uang rupiah asli untuk mas kawin.
2. Emas
Ustaz Abu Rosyidah, Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS) menjelaskan ada beberapa bentuk mahar pernikahan dalam Islam yang dapat diberikan di antaranya berupa perhiasan. Suami bisa memberikan emas terbaik.
Pendapat lain menyatakan bahwa 1 dirham setara dengan 0,4 gram emas, sehingga 500 dirham adalah 200 gram dengan emas 24 karat yang paling baik.
3. Alat Salat
Contoh mas kawin selanjutnya adalah seperangkat alat salat. Seperangkat alat salat umum diberikan dalam pernikahan umat muslim.
Biasanya, alat salat juga dibarengi dengan pemberian emas atau uang tunai.
Dalam Islam, wanita dibebaskan menentukan bentuk dan seberapa banyak jumlah mahar yang diinginkannya.
Meski begitu, agama Islam menyarankan agar wanita mempermudah serta meringankan mahar yang akan diberikan oleh calon pengantin pria.
Laki-laki juga disarankan untuk menyampaikan dan jujur terhadap keberatannya jika tidak sanggup memenuhi mahar yang diminta oleh wanita.
4. Al-Qur’an atau Ilmu Pengetahuan
Contoh mahar pernikahan dalam Islam selanjutnya yang bisa diberikan pada calon mempelai wanita adalah Al-Qur’an atau ilmu pengetahuan.
Memberikan Al-Quran atau koleksi buku yang berharga sebagai mahar, dengan harapan memberikan nilai spiritual dan pengetahuan bagi pasangan pengantin wanita.