Hut Ri

Ini Syarat dan Prosedur Permohonan Dispensasi Kawin bagi Anak di Bawah Umur

Selain itu, dalam pemeriksaan, Hakim memperhatikan kepentingan terbaik anak dengan :

  • Mempelajari secara teliti dan cermat permohonan Pemohon ;
  • Memeriksa kedudukan hukum Pemohon ;
  • Menggali latar belakang dan alasan perkawinan anak ;
  • Menggali informasi terkait ada tidaknya halangan perkawinan ;
  • Menggali informasi terkait dengan pemahaman dan persetujuan anak untuk dikawinkan ;
  • Memperhatikan perbedaan usia antara anak dan calon suami/isteri ;
  • Mendengar keterangan pemohon, anak, calon suami/isteri dan orang tua/wali calon suami/isteri ;
  • Memperhatikan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi anak dan orang tua, berdasarkan rekomendasi dari psikolog, dokter/bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD) ;
  • Memperhatikan ada atau tidaknya unsur paksaan psikis, fisik, seksual dan/atau ekonomi ; dan
  • Memastikan komitmen orang tua untuk ikut bertanggung jawab terkait masalah ekonomi, sosial, kesehatan dan pendidikan anak.

Oleh karenanya dalam memeriksa anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin Hakim dapat :

  • Mendengar keterangan anak tanpa kehadiran orang tua ;
  • Mendengar keterangan anak melalui pemeriksaan komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain ;
  • Menyarankan agar anak didampingi Pendamping ;
    Meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD) ; dan
  • Menghadirkan penerjemah/orang yang biasa berkomunikasi dengan anak, dalam hal dibutuhkan.

Hakim dalam penetapan permohonan dispensasi kawin mempertimbangkan :

Perlindungan dan kepentingan terbaik anak dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ; dan Konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait perlindungan anak.

Terhadap penetapan Dispensasi Kawin ini hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi. (*)

Bagikan berita ini