Selain itu, dalam pemeriksaan, Hakim memperhatikan kepentingan terbaik anak dengan :
- Mempelajari secara teliti dan cermat permohonan Pemohon ;
- Memeriksa kedudukan hukum Pemohon ;
- Menggali latar belakang dan alasan perkawinan anak ;
- Menggali informasi terkait ada tidaknya halangan perkawinan ;
- Menggali informasi terkait dengan pemahaman dan persetujuan anak untuk dikawinkan ;
- Memperhatikan perbedaan usia antara anak dan calon suami/isteri ;
- Mendengar keterangan pemohon, anak, calon suami/isteri dan orang tua/wali calon suami/isteri ;
- Memperhatikan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi anak dan orang tua, berdasarkan rekomendasi dari psikolog, dokter/bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD) ;
- Memperhatikan ada atau tidaknya unsur paksaan psikis, fisik, seksual dan/atau ekonomi ; dan
- Memastikan komitmen orang tua untuk ikut bertanggung jawab terkait masalah ekonomi, sosial, kesehatan dan pendidikan anak.
Oleh karenanya dalam memeriksa anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin Hakim dapat :
- Mendengar keterangan anak tanpa kehadiran orang tua ;
- Mendengar keterangan anak melalui pemeriksaan komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain ;
- Menyarankan agar anak didampingi Pendamping ;
Meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD) ; dan - Menghadirkan penerjemah/orang yang biasa berkomunikasi dengan anak, dalam hal dibutuhkan.
Hakim dalam penetapan permohonan dispensasi kawin mempertimbangkan :
Perlindungan dan kepentingan terbaik anak dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ; dan Konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait perlindungan anak.
Terhadap penetapan Dispensasi Kawin ini hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi. (*)