Nikita Mirzani Divonis Bebas, Langsung Histeris dan Sujud di Ruang Sidang

Kantamedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutus vonis bebas terhadap Nikita Mirzani atas perkara kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar majelis hakim mengutip Detik, Kamis (29/12).

Usai mendengar vonis hakim tersebut, Nikita Mirzani pun langsung histeris. Ia sujud di ruang sidang.

Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.

Sebelumnya, persidangan kasus pencemaran nama baik yang mendudukan Nikita Mirzani sebagai terdakwa sempat beberapa kali tertunda. Pasalnya, Dito Mahendra selaku pihak yang melaporkannya, tidak kunjung hadir di persidangan, meski empat kali diundang oleh pengadilan.

Nikita bahkan sempat menuding jaksa penuntut umum berbohong dan menerima suap dari Dito Mahendra.

Majelis hakim bahkan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menjemput paksa saksi korban, Dito Mahendra, agar hadir ke ruang sidang di PN Serang, pada Kamis, 29 Desember 2022.

Upaya jemput paksa dilakukan karena Dito sudah tiga kali mangkir memberikan kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat dakwaan itu tertulis awal mula kasus Nikita hingga dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Saat itu saksi Hairul Yusi sedang membuka akun Instagram (IG) miliknya @lampukuning5678 dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan cara screenshoot.

“Saksi Harul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang,” tulis unggahan itu.

Hasil screenshoot atau potongan layar itu dilakukan pemeriksaan oleh Digital Forensik Direktorat Tindak Pidana Cyber Polri terhadap satu unit handphone merk iPhone 13 Pro Max.

“Dari data-data tersebut ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan ditemukan user akun dan file gambar,” jelasnya.

Akibat unggahan Nikita Mirzani yang dinilai mencemarkan nama baik Dito menyebabkan transaksi sepatu merk Hermes yang hendak dijual Dito dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa.

Masih dalam surat dakwaan, Melisa menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepatu berharga Rp 17,5 juta, serta meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 17,5 juta,” tulis surat dakwaan tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani juga harus menjalani kurungan hingga masa persidangan. (*/jnp)

Bagikan berita ini