Pihak Paula Verhoeven Temui Dewan Pers Terkait Pelanggaran Privasi

Kantamedia – Paula Verhoeven melalui tim kuasa hukumnya yaitu Erwin Natosmal Oemar dan Ainul Yaqin, mendatangi Dewan Pers untuk melakukan audiensi atas pemberitaan sejumlah media terkait putusan cerai kliennya dengan Baim Wong.

Mereka menilai beberapa pemberitaan telah melanggar privasi klien mereka, termasuk mencantumkan data pribadi secara tidak etis.

“Dewan Pers menyambut baik bahkan mengusung tim kuasa hukum Paula untuk melakukan pengaduan terhadap media-media yang ‘kurang bisa merespons’,” kata kuasa hukum Paula Verhoeven, Erwin Natosmal Oemar saat ditemui di Sekretariat Dewan Pers, Selasa (29/4/2025).

Dewan Pers juga memberikan arahan untuk menempuh jalur pengaduan agar proses klarifikasi bisa berlangsung sesuai prosedur. “Ada beberapa media yang kurang aware atau menghargai tentang data pribadi,” tutur Erwin Natosmal Oemar.

Salah satu hal yang menjadi fokus tim kuasa hukum Paula Verhoeven adalah, rekam medis dan informasi pribadi lain yang dipublikasikan tanpa izin. “Berita itu belum tentu kebenarannya, soal klien kami itu kan dalil dari pihak sebelah itu kan belum tentu kebenaran,” terang Erwin Natosmal Oemar.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Paula Verhoeven mengingatkan media memiliki kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi, termasuk dalam hal keseimbangan informasi. “Media kan punya kode etik, pemberitaan yang berimbang apakah sudah konfirmasi dari pihak tersebut,” ujar Erwin Natosmal Oemar.

Lebih lanjut, Dewan Pers juga mendorong agar pihak Paula Verhoeven lebih aktif dalam melakukan klarifikasi dan tidak bersikap pasif ketika terjadi pelanggaran privasi. “Tadi Dewan Pers juga memberikan rekomendasi juga bahwa seharusnya pihak kami juga tidak pasif, sehingga kemudian itu penting menjadi pembelajaran juga,” pungkasnya.

Baim Wong dan Paula Verhoeven bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025. Putusan tersebut menjadi kontroversial setelah juru bicara pengadilan menyampaikan alasan perceraian.

Pernyataan itu membuat Paula Verhoeven merasa difitnah dan mencemari nama baiknya. Dia membantah keras tudingan tersebut dan menyebut bahwa tidak ada bukti perselingkuhan ataupun perzinaan dalam proses persidangan.

Paula Verhoeven kemudian mengadukan juru bicara pengadilan ke Komisi Yudisial karena, diduga melanggar kode etik dan juga melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan pelanggaran administratif. (*)

Bagikan berita ini