Kantamedia.com – Polisi telah menangkap artis Angela Charle, yang dikenal sebagai Angela Lee, terkait kasus penggelapan tas mewah. Angela langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, menyatakan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/4834/X/2017/PMJ/Ditreskrimum, yang dibuat pada 6 Oktober 2017.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Inisial tersangka namanya saudari AC alias AL. Sudah dilakukan penahanan,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Angela membeli tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton dari korban berinisial FI. Pembayaran untuk tas-tas tersebut awalnya berjalan lancar, sehingga Angela kemudian memutuskan untuk membeli 15 tas bermerek sekaligus.
“Membeli tas kepada korban melalui seseorang saksi, beberapa tadi pembayaran lancar, karena pembayaran lancar akhirnya tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban, total ada 15 tas merek Hermes dan merek LV,” kata Ade.
Ade menjelaskan pembayaran tas itu dibayar secara angsuran. Namun, dalam pembelian 15 tas mewah tersebut Angela baru hanya membayar satu kali.
“Dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran,” tuturnya.
“Tetapi faktanya dari para pembeli atau End User ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban,” tambahnya.
Sementara itu, Ade mengungkapkan penyidik sudah mengirimkan berkas perkara yang bersangkutan ke Kejaksaan.
Adapun akibat tindakan Angela, kerugian yang diderita korban sebesar Rp3,2 miliar.
“Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 milar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” ucapnya. (*)