Hut Ri

Aturan Baru, Mulai 2026 PNS Tak Lagi Dapat Uang Saku Rapat

Kantamedia.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan satuan biaya agar lebih mencerminkan kondisi riil pasar, tanpa mengabaikan prinsip efektivitas dan kredibilitas pengelolaan APBN.

Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan, PMK SBM merupakan kebijakan rutin tahunan yang diterbitkan pada Mei atau Juni, sebagai bagian dari proses perencanaan anggaran untuk tahun berikutnya.

“PMK ini memberikan acuan standar bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun serta melaksanakan anggaran. Banyak kegiatan yang memiliki variasi belanja besar, sehingga diperlukan standar baku agar pelaksanaannya tetap efisien dan efektif,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).

PMK ini mengatur berbagai satuan biaya, antara lain honorarium, fasilitas seperti kendaraan dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan, operasional perkantoran, biaya rapat, paket meeting, dan bantuan seperti beasiswa ASN untuk program gelar dalam negeri.

Lisbon menekankan bahwa prinsip utama dalam pengaturan biaya perjalanan dinas adalah at cost, yakni sesuai dengan pengeluaran riil yang disesuaikan dengan jenjang jabatan pegawai.

PMK SBM 2026 juga membawa sejumlah penyesuaian penting, seperti penghapusan biaya komunikasi, seiring berakhirnya masa pandemi Covid-19.

Penghapusan uang harian (uang saku) untuk rapat full day (rapat di luar kantor selama minimal 8 jam tanpa menginap) dan penurunan honorarium penanggung jawab pengelola keuangan hingga 38%.

“Di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah untuk terhadap belanja barang ya,” ujar Lisbon.

Pada tahun ini, pemerintah telah memutuskan untuk menghapus uang saku rapat setengah hari.

“Jadi yang ada uang saku per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang full board ya. Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard ya yang menginap,” tegasnya.

Kemudian, penurunan biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, serta transportasi dalam wilayah Jabodetabek sebesar rata-rata 10%, yang kini dibayarkan secara lumpsum.

Rapat luar kantor kini hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat intensif dan koordinatif, melibatkan peserta lintas kementerian/lembaga atau masyarakat. Pelaksanaannya diutamakan melalui daring dan memanfaatkan fasilitas milik negara.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai memberikan uang harian untuk peserta magang, khususnya mahasiswa program S1 dan D IV, sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Semua ini disusun agar pengelolaan keuangan negara makin efisien dan berkualitas tanpa mengurangi efektivitas output,” tutup Lisbon. (*)

Bagikan berita ini