Kantamedia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan tiga saluran pengaduan berbasis PO Box guna memperketat pengawasan serta mempercepat penanganan kendala dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Layanan aduan ini mencakup lini internal pegawai, mitra pelaksana, hingga partisipasi masyarakat luas.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa skema baru tersebut dibentuk untuk menjamin transparansi operasional dan meminimalkan potensi pelanggaran di lapangan. Laporan yang masuk nantinya akan menjadi bahan evaluasi berkala bagi jajaran manajemen.
“Pada sore hari ini kami membuka PO Box untuk pengaduan,” ujar Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Rincian kanal tersebut terbagi menjadi PO Box 2045 khusus kebutuhan internal BGN, seperti Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) atau Kepala Dapur, pengawas gizi, akuntan, hingga petugas lapangan. Sedangkan PO Box 1708 disiagakan khusus untuk menampung komplain dari mitra swasta maupun yayasan penyelenggara MBG.
“Apakah kadang-kadang enggak akur sama Kepala Dapurnya, Kepala Dapurnya yang minta jatah sama mitranya, atau mitranya yang terlalu menekan Kepala Dapurnya karena mungkin ingin nambah keuntungan dan lain sebagainya, itu silakan mengadu atau komplain,” terang Sudaryono.
Sudaryono menegaskan, aduan yang dikirimkan oleh pihak mitra akan ditangani secara langsung oleh pimpinan BGN. Pihaknya siap menerjunkan tim investigasi sekaligus melakukan mediasi guna menyelesaikan konflik internal yang berisiko menurunkan mutu layanan program MBG.
“PO Box ini saya sebagai Kepala Badan Gizi yang mengelola. Jadi ini langsung ke saya dan kami berusaha nanti untuk investigasi. Kalau memang ada pertentangan, kami mediasi supaya ini berjalan dengan baik,” tegasnya.
Selain dua jalur tersebut, BGN juga membuka PO Box 45000 sebagai wadah aduan bagi publik. Masyarakat diimbau melampirkan dokumentasi foto apabila menemukan kejanggalan pelaksanaan program di wilayah masing-masing. “Anda menemukan apa, silakan difoto, kemudian disampaikan kepada kami,” tutup Sudaryono. (*/pri)


