Jakarta, Kantamedia.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menarik 19 produk obat bahan alam (OBA) dari peredaran karena terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Produk-produk tersebut dinyatakan ilegal dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, termasuk tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, hingga keracunan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebutkan bahwa 12 produk ditemukan melalui pengawasan offline dan 7 lainnya melalui platform online. Beberapa di antaranya mencantumkan nomor izin edar fiktif dan mengandung zat aktif seperti sildenafil (viagra), parasetamol, sibutramin, serta steroid deksametason dan betametason.
“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan melalui resep dokter. Konsumsi tanpa pengawasan medis bisa menimbulkan efek samping serius,” ujar Taruna, dikutip dari detikHealth, Rabu (24/9/2025).
Sildenafil, yang biasa digunakan untuk terapi disfungsi ereksi, dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil dan kematian jika dikonsumsi tanpa kontrol dosis. Sementara sibutramin, yang kerap ditemukan dalam produk pelangsing, bisa memicu insomnia, jantung berdebar, hipertensi, dan gangguan saraf.
BPOM merilis daftar lengkap produk yang ditarik, termasuk “Dewa Ranjang Black”, “Kopi Macho”, “Slim Fast Super Strong”, dan “Jamu Kupu-Kupu Malam”, yang semuanya terbukti mengandung BKO dan memiliki izin edar palsu atau fiktif.
Berikut daftar lengkap 19 produk yang disita BPOM dikutip dari BPOM:
- Dewa Ranjang Black (TR176330912) – PJ Sinar Sehat. Mengandung sildenafil sitrat, izin edar fiktif.
- Brantas – PJ Ragel Sentosa Indonesia. Mengandung deksametason, natrium diklofenak, parasetamol.
- Madu Tahan Lama (PIRT1093305509105217) – UD Depot. Positif sildenafil sitrat, izin edar palsu.
- Urat Kuda Ginseng dan Sanrego (TR0003407355) – PJ Kuda Sumbawa. Mengandung sildenafil sitrat. Izin edar fiktif.
- Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-Kupu Malam (TR001508741) – PT SM Jaya Jateng Indonesia. Mengandung sildenafil sitrat. Izin edar fiktif.
- Klebun (TR973707782) – PJ Sakera Mas. Positif sildenafil sitrat. Izin edar fiktif.
- Xian Ling (TI051749334) – Guizhou Tong Jitang Pharmaceutical Co. Ltd. Mengandung deksametason. Izin edar fiktifZ
- Jempol Kecetit (TR993207236) – PJ Biso Joyo Magelang. Mengandung parasetamol. Izin edar fiktif
- Brastomolo Kecetit – PJ Sumber Waras. Positif natrium diklofenak, parasetamol.
- Kapsul Herbal Sari Buah Tin (TR053008490) – PJ Syifa Herbalis. Mengandung betametason. Izin edar fiktif.
- Kopi Macho (TR110828024) – PT Lancar Sejahtera Indonesia. Mengandung sildenafil sitrat. Izin edar fiktif.
- Kopi Jantan Gali-Gali (MD090910002236) – PT Brazil Smart Investment, Jakarta. Positif sildenafil sitrat. Izin edar fiktif.
- Kopi Arjuna – PJ Esa Abadi. Mengandung sildenafil sitrat.
- Kopi Stamina Dewa Jantan (TR MD 182009124) – PJ Dewa Herbal. Positif sildenafil sitrat. Izin edar fiktifZ
- MAXMAN Capsules (QC175615431) – Produk impor. Mengandung sildenafil sitrat. Izin edar fiktif.
- Urat Kuda (TR006407353) – Produk ilegal dengan sildenafil sitrat. Izin edar fiktif.
- New Benpasti (TR043339540) – CV Tiga Sekawan, Surabaya. Positif sildenafil sitrat. Izin edar fiktif.
- Madu Ginseng Siberia (TR176223001) – CV Herba Utama, Indonesia. Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil. Izin edar fiktif.
- Slim Fast Super Strong – Produk pelangsing dengan sibutramin.
Taruna mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim herbal yang menjanjikan khasiat instan. Konsumen diminta selalu memverifikasi legalitas produk melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama pencegahan. Jangan mengonsumsi obat herbal dengan klaim berlebihan tanpa memastikan legalitasnya,” tegasnya. (Mhu).