Jakarta, Kantamedia.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan relaksasi bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk menyelenggarakan rapat dan pertemuan di hotel sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi daerah, khususnya sektor perhotelan dan pariwisata.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Pak Menteri memberikan ruang kepada kepala daerah untuk mengoptimalkan belanja daerah, termasuk menyelenggarakan rapat di hotel, asalkan berdasarkan data dan kebutuhan riil,” ujar Bima.
Dibolehkan, Tapi Tetap Harus Selektif dan Efisien
Meski memberikan kelonggaran, Kemendagri tetap mengingatkan agar kegiatan rapat di hotel dilakukan secara selektif dan berdasarkan urgensi.
“Kalau tidak ada urgensinya, tidak perlu dibuat seolah-olah penting. Harus benar-benar substansial,” tegas Bima.
Ia juga menekankan bahwa frekuensi kegiatan harus dibatasi agar tidak terjadi pemborosan anggaran. Relaksasi ini bukan untuk membuka kran pembelanjaan tanpa kontrol, melainkan sebagai bentuk sinergi Pemda dengan pelaku ekonomi lokal.
Dukung Hotel dan Cegah PHK di Daerah
Langkah ini diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi di sektor perhotelan yang sempat terpukul selama pandemi. Bima menyebut, dengan adanya aktivitas Pemda di hotel, ekosistem usaha seperti katering, laundry, dan jasa transportasi lokal juga akan ikut bergerak.
“Yang penting adalah roda ekonomi di daerah berjalan, terutama agar sektor perhotelan dan pariwisata bisa bangkit dan tidak terjadi PHK massal,” ujarnya.
Disesuaikan dengan Kondisi Daerah
Kemendagri juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah. Tidak semua wilayah memiliki kebutuhan dan kemampuan yang sama dalam menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.
“Silakan disesuaikan dengan kondisi lokal dan data masing-masing. Kebijakan ini bersifat fleksibel, namun tetap harus akuntabel,” tutup Bima. (Mhu).