Gaji ke-13 Cair Hari Ini, ASN dan Pensiunan Silakan Cek Rekening!

Kantamedia.com – Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025. Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah terhadap kinerja aparatur negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pemberian tunjangan ini kerap dinanti setiap tahunnya karena membantu meningkatkan daya beli, khususnya menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan lainnya.

Tidak hanya ASN dan pensiunan, pejabat tinggi negara seperti presiden dan wakil presiden pun turut merasakan manfaat kebijakan ini, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tahun ini secara resmi mendapatkan hak tersebut.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas, Surat dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan, serta Peraturan Menteri Keuangan, dijelaskan bahwa penerimanya meliputi: Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota kepolisian dan Pejabat negara.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan pada bulan Mei 2025. Komponennya meliputi:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja (khusus ASN pusat, TNI, dan Polri).

Penting dicatat, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun. Namun, tetap berlaku potongan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan Khusus Gaji ke-13 untuk ASN Daerah

ASN daerah juga menerima komponen serupa, namun besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Hal ini memberikan fleksibilitas namun tetap menjamin adanya bantuan menjelang tahun ajaran baru.

Pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap ASN dan pensiunan. Dengan komponen penghasilan yang lengkap dan waktu pencairan yang strategis, kebijakan ini diharapkan mampu meringankan kebutuhan keluarga, terutama untuk keperluan pendidikan anak.

Sementara itu, untuk yang bersumber dari APBD, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin, tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.

TAGGED:
Bagikan berita ini